Berita

Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: RMOL)

Politik

Siaga 98: Putusan MK Tidak Berarti Membatalkan IKN

MINGGU, 17 MEI 2026 | 19:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Publik diminta tidak salah menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Ibu Kota Negara. Putusan tersebut dinilai hanya menegaskan aspek waktu dan tahapan, bukan membatalkan kebijakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Begitu ditegaskan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, menanggapi polemik pascaputusan MK terkait status Jakarta dan IKN. Ia menyatakan, pihaknya sangat menghormati putusan MK tersebut sebagai ketetapan hukum yang bersifat final dan mengikat.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta masih berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sampai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN," kata Hasanuddin kepada RMOL, Minggu, 17 Mei 2026.


Meski begitu, Siaga 98 menilai pemindahan ibu kota pada dasarnya merupakan keputusan politik negara yang lahir melalui proses konstitusional dan dirancang sebagai kebijakan strategis jangka panjang.

Sebab itu, penafsiran keliru yang menyebut proyek IKN batal harus segera diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat.

"Putusan MK tidak boleh dimaknai sebagai pembatalan pemindahan Ibu Kota Negara, melainkan sebagai penegasan mengenai aspek waktu, tahapan, dan kesiapan pelaksanaannya," tegas Hasanuddin.

Mantan aktivis mahasiswa ini menekankan bahwa persoalan utama saat ini bukan lagi menyangkut ada atau tidaknya pemindahan ibu kota, melainkan terkait momentum pelaksanaan berdasarkan kesiapan negara secara menyeluruh.

"Dengan kata lain, persoalan saat ini adalah soal tempus atau momentum pelaksanaan, bukan pembatalan arah kebijakan negara," ujarnya.

Siaga 98 berpandangan, Jakarta saat ini tetap sah sebagai ibu kota negara. Sementara IKN tetap diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan baru pada masa mendatang sesuai kesiapan politik, hukum, infrastruktur, ekonomi, dan administrasi negara.

"Keberadaan ibu kota negara tidak dapat dijadikan celah untuk mempersoalkan keabsahan keputusan-keputusan negara yang berlangsung saat ini," terangnya.

Hasanuddin juga meminta seluruh elemen bangsa menyikapi putusan MK secara proporsional dan tidak memanfaatkannya untuk kepentingan polarisasi politik atau bahan gorengan politik.

Di sisi lain, Siaga 98 mendorong pemerintah agar proses pemindahan ibu kota dilakukan secara bertahap, terukur, transparan, serta tetap mengedepankan kepentingan rakyat dan keberlanjutan pembangunan nasional.

"Oleh sebab itu, seluruh elemen bangsa diharapkan menyikapi putusan MK secara bijak, proporsional, dan tidak menjadikannya sebagai alat polarisasi politik maupun propaganda yang menyesatkan publik," tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya