Berita

Ilustrasi

Politik

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

MINGGU, 17 MEI 2026 | 13:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, dalam perkara pengadaan lahan Pertamina Energy Tower (PET) menuai sorotan. 

Dalam putusan banding tersebut, Pengadilan Tinggi tidak hanya menaikkan pidana Luhur dari 1 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun penjara, tetapi juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp348,69 miliar.

Padahal, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Luhur tidak dijatuhi pidana tambahan uang pengganti.


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Luhur dengan vonis 1,5 tahun penjara dari tuntutan JPU selama 5 tahun penjara. 

Luhur disebut secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal lainnya, Luhur dinilai terbukti tidak menerima atau memperoleh uang atau apapun dalam kasus pengadaan lahan tersebut, sehingga tidak dapat dikenakan pembayaran uang pengganti.

Perubahan putusan itu memunculkan pertanyaan hukum, terutama terkait dasar pembebanan uang pengganti kepada Luhur. 

Sebab, uang yang dipersoalkan dalam perkara ini berkaitan dengan pembayaran pengadaan lahan PET di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.

Dalam konstruksi perkara, pembayaran tersebut disebut diterima oleh pihak penjual, yakni PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa. 

Sementara berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan tingkat pertama, Luhur disebut tidak terbukti menerima, menguasai, ataupun menikmati uang hasil penjualan lahan tersebut.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana uang pengganti pada prinsipnya berkaitan dengan pemulihan aset negara. 

Karena itu, pembebanannya semestinya diarahkan kepada pihak yang memperoleh manfaat ekonomi atau menikmati hasil dari tindak pidana yang dipersoalkan.

Perkara ini juga menggunakan konstruksi Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum dinilai seharusnya tidak berhenti pada jabatan Luhur sebagai Direktur Umum Pertamina, tetapi juga menelusuri keterlibatan pihak lain dalam transaksi tersebut.

Dalam konteks itu, posisi PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebagai pihak penjual dinilai menjadi penting untuk diurai lebih jauh, terutama terkait siapa yang menerima manfaat ekonomi dari transaksi pengadaan lahan.

Sorotan lainnya tertuju pada pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memperberat hukuman. Kenaikan pidana dari 1 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun penjara dinilai sebagai perubahan signifikan. 

Selain itu, adanya tambahan pidana uang pengganti ratusan miliar rupiah juga menjadi perhatian karena sebelumnya tidak dijatuhkan di tingkat pertama.

Dengan konstruksi tersebut, upaya kasasi dinilai menjadi ruang penting untuk menguji kembali putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pandangan itu disampaikan mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia memandang, putusan itu menunjukkan hakim yang kurang kompeten mengadili masalah korupsi.

"Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak ajukan peninjauan kembali (PK)," kata Alex kepada wartawan, Minggu 17 mei 2026.

Masih kata Alex, selain upaya kasasi, Luhur perlu mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim PT DKI Jakarta ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Pasalnya majelis hakim tinggi tersebut diduga melanggar prinsip profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.

Kata dia, Mahkamah Agung diharapkan dapat menilai apakah pembebanan uang pengganti kepada Luhur telah sesuai dengan prinsip hukum pidana korupsi, khususnya terkait hubungan antara pidana tambahan dan pihak yang menikmati hasil tindak pidana.

"Bila perlu majelis hakimnya dilaporkan ke Bawas MA dan KY atas dugaan pelanggaran profesionalisme. Hakim yang tidak profesional dalam mengadili layak dipecat," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya