Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

Hukum

Respons KPK soal Surat Permintaan Agar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diperiksa

MINGGU, 17 MEI 2026 | 11:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas surat yang dikirimkan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) yang meminta agar KPK memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mempelajari dan menelaah setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan, yakni untuk perkara dengan terdakwa pihak pemberi suap yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Setiap fakta persidangan tentu juga akan menjadi pengayaan bagi penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang komprehensif, mengingat penanganan perkara untuk sisi penerima dugaan suap, sampai saat ini masih terus berproses pada tahap penyidikan," kata Budi kepada RMOL, Minggu, 17 Mei 2026.


Oleh karena itu kata Budi, KPK masih akan terus mendalami seluruh informasi, alat bukti, serta keterangan para pihak yang relevan guna membuat terang perkara dimaksud.

"KPK mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus mengawal proses penanganan perkara ini. Dukungan publik menjadi bagian penting dalam mendorong pemberantasan korupsi yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan," pungkas Budi.

Sebelumnya pada Jumat, 15 Mei 2026, ARUKKI resmi mengirimkan surat yang ditujukan untuk Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

"Dengan ini kami meminta kepada penyidik KPK untuk segera melakukan pemeriksaan saksi terhadap Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama atas dugaan tindak pidana korupsi dalam suap importasi barang oleh PT Blueray Cargo Group," bunyi surat yang ditujukan untuk Ketua KPK.

Bukan tanpa alasan, permohonan itu diajukan berdasarkan beberapa alasan. Termasuk munculnya nama Djaka Budi dalam surat dakwaan bos Blueray Cargo, John Field.

"Bahwa terhadap dakwaan Jaksa KPK pada tanggal 6 Mei 2026, nama Djaka Budi Utama diduga telah hadir dalam rangkaian pertemuan antara pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan pengusaha PT Blueray Cargo dan beberapa pengusaha lainnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat sekitar Juli 2025 sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi," terang alasan dalam surat tersebut.

Apalagi kata ARUKKI, setelah dilakukannya pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta Pusat tersebut, pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diketahui telah memberikan pejabat Bea dan Cukai berjumlah Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Pemberian suap tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak tujuh kali dengan lokasi yang berbeda-beda, salah satunya di Kantor Pusat DJBC. Selain itu John Field juga memberikan barang mewah dan fasilitas hiburan mencapai Rp1,845 miliar.

"Bahwa terhadap Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama yang namanya telah disebut dalam dakwaan terkait pertemuan yang dilakukan dengan pengusaha PT Blueray Cargo dkk, hingga kini terhitung telah lebih dari tiga bulan sejak ditetapkannya tersangka dalam kasus suap importasi barang oleh PT Blueray Cargo, Djaka Budi Utama tidak kunjung diperiksa oleh KPK, yang dalam hal ini seharusnya KPK melakukan hal tersebut kepada Djaka Budi Utama karena diduga hadir dan atau terkait dalam pertemuan yang dilakukan pada sekitar bulan Juli 2025 di Hotel Borobudur Jakarta," jelas surat dimaksud.

Menurut ARUKKI, apabila Djaka Budi tidak mengindahkan pemanggilan dan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam suap importasi barang oleh Blueray Cargo, maka Djaka Budi dapat diancam telah melakukan dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 21 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain itu KPK dapat melakukan upaya dengan menjemput paksa Djaka Budi Utama agar dapat dilakukan pemeriksaan terkait perkara korupsi tersebut," bunyi lanjut dalam surat tersebut.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka ARUKKI meminta kepada KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Djaka Budi sebagai bentuk keseriusan, keberanian, dan tindakan profesionalitas dalam melakukan proses penegakan hukum selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal dalam surat ini.

"ARUKKI mencadangkan seluruh hak hukumnya termasuk namun tidak terbatas pada mengajukan kembali gugatan praperadilan, dengan segala macam konsekuensinya hingga perkara ini dituntaskan dan terdapat kepastian hukum," bunyi akhir surat tersebut.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya