Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Tantangan dalam Pengembangan Pasar Karbon Indonesia

MINGGU, 17 MEI 2026 | 06:35 WIB

Dalam siaran pers tanggal 11 Mei 2026, Menteri Kehutanan Tegaskan Kesiapan Investasi Karbon dan Multiusaha Kehutanan pada Forum Bisnis Indonesia di New York. Dalam pernyataannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa Indonesia kini memasuki babak baru pengelolaan hutan yang tidak lagi hanya berfokus pada kayu, tetapi juga pada nilai karbon, keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, dan ekonomi hijau berkelanjutan. 

“Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis, membuka peluang kemitraan global untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan,” ujar Menhut Raja Juli Antoni dalam forum yang berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York, Senin, 11 Mei 2026. 

Menteri Kehutanan menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting transformasi sektor kehutanan Indonesia. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menghasilkan, memverifikasi, dan memperdagangkan kredit karbon dari kawasan konsesi kehutanan, termasuk hutan produksi alam, hutan tanaman industri, hingga kawasan perhutanan sosial. Regulasi tersebut juga memperkuat integrasi pasar karbon nasional dengan standar internasional, termasuk prinsip-prinsip ICVCM dan mekanisme Article 6 dalam Persetujuan Paris. Dengan demikian, kredit karbon kehutanan Indonesia diharapkan semakin kompetitif di pasar karbon global.


Selain perdagangan karbon, Kementerian Kehutanan juga mendorong pengembangan skema multiusaha kehutanan. Skema ini memungkinkan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan mengembangkan berbagai sumber pendapatan secara simultan, mulai dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga produk bioekonomi seperti biochar dan energi biomassa berkelanjutan.

Pasar karbon (Carbon Market) adalah sistem perdagangan di mana negara, bisnis, atau organisasi membeli dan menjual izin dan kredit yang mewakili hak untuk memancarkan sejumlah gas rumah kaca tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi emisi global secara keseluruhan dan mengurangi perubahan iklim. 

Pasar karbon pada dasarnya menetapkan harga untuk polusi, yang beroperasi terutama melalui dua mekanisme. Yang pertama adalah Pasar Kepatuhan (Compliance Market). Juga dikenal sebagai pasar kepatuhan atau pasar regulasi. Hal ini adalah sistem yang mengikat secara hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau perjanjian internasional (seperti kerangka kerja PBB atau skema perdagangan emisi nasional).

Compliance Market sering disebut sebagai sistem perdagangan emisi (cap-and-trade). Badan pengatur menetapkan batasan ketat (cap) pada total emisi. Perusahaan kemudian diberikan izin atau kuota yang setara dengan emisi yang diizinkan. Jika suatu perusahaan mengeluarkan emisi kurang dari batasnya, perusahaan tersebut dapat menjual kelebihan kuotanya; jika mengeluarkan emisi lebih banyak, perusahaan tersebut harus membeli kuota tambahan di pasar.

Pasar yang kedua adalah Pasar Karbon Sukarela (Voluntary Carbon Market/VCM). Dalam sistem ini beroperasi di luar mandat hukum. Sistem ini memungkinkan perusahaan, lembaga, dan individu untuk secara sukarela membeli dan menjual kredit karbon untuk mengimbangi jejak karbon mereka (seringkali untuk mencapai target net-zero perusahaan). Mekanismenya adalah dengan kepemilikan Satu unit kredit karbon yang dapat diperdagangkan umumnya mewakili pengurangan, penghindaran, atau penghapusan satu ton metrik setara karbon dioksida CO2 dari atmosfer. Unit kredit ini dihasilkan oleh proyek-proyek lingkungan, seperti penanaman hutan, restorasi lahan basah, atau penerapan energi terbarukan.

Pasar karbon memberikan insentif finansial bagi bisnis dan pemerintah untuk beralih ke teknologi rendah karbon. Alih-alih memaksa setiap organisasi untuk mengurangi polusinya secara langsung, sistem ini menawarkan fleksibilitas finansial, memungkinkan pengurangan emisi terjadi di mana pun hal itu paling hemat biaya.

Tata Kelola dan Regulasi

Tata cara perdagangan karbon di Indonesia diatur melalui Nilai Ekonomi Karbon (NEK) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Mekanismenya mencakup Perdagangan Emisi (jual beli kuota emisi antar pelaku usaha) dan Offset Emisi (kompensasi emisi melalui proyek hijau). 

Adapun tahapan utama pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dimulai dari Registrasi dan Sertifikasi. Pelaku usaha atau pemilik proyek harus melakukan registrasi melalui sistem SPE-GRK (Sistem Registri Pengendalian Perubahan Iklim) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proyek penurunan emisi harus melalui proses Validasi dan Verifikasi oleh lembaga yang terakreditasi untuk menerbitkan Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) atau kuota karbon.

Setelah perusahaan dimaksud telah terdaftar kemudian ditetapkan Target Batas Emisi. Untuk Perdagangan Emisi, pemerintah menetapkan Persetujuan Teknis Batas Emisi (PTBE) bagi pelaku usaha di sektor-sektor tertentu (seperti pembangkit listrik atau industri). Pelaku usaha yang emisinya di bawah batas dapat menjual sisa kuotanya, sementara yang melebihi batas wajib membeli kuota karbon. Saat ini baru sektor kehutanan dan sektor energy yang telah mengeluarkan peraturan mengenai Tata cara perdagangan karbon Indonesia.

Tahap selanjutnya adalah melakukan Transaksi Perdagangan Karbon (Carbon Trading) melalui Bursa Karbon. Pelaksanaan perdagangan wajib dilakukan melalui Penyelenggara Bursa Karbon yang telah mendapat izin usaha dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, perdagangan kredit karbon di Indonesia resmi difasilitasi melalui platform IDXCarbon.

Tahap terakhir adalah Pelaporan dan Evaluasi Perusahaan pemilik kredit karbon (emiten). Seluruh transaksi dan perpindahan kredit karbon wajib dilaporkan ke KLHK untuk dicatat dan direkam guna menghindari klaim ganda (double counting). Pelaku usaha kemudian wajib menyampaikan pelaporan pengurangan emisi secara berkala sebagai bagian dari komitmen target Net Zero Emission nasional.

Pasar karbon global telah berkembang pesat menjadi pilar utama transisi ekonomi hijau untuk menekan emisi gas rumah kaca. Saat ini, sistem perdagangan emisi (ETS) terbesar di dunia dikuasai oleh China, sementara negara-negara di dunia terus menyelaraskan regulasi menuju standar kredit karbon berintegritas tinggi. Dalam Sistem Perdagangan Emisi Wajib (Compliance Market) dimana Compliance Market diatur oleh pemerintah atau otoritas internasional. 

Saat ini China ETS merupakan pasar karbon terbesar di dunia berdasarkan volume emisi yang dicakup. Sistem di China ini telah dikelola sekitar 8 miliar ton unit karbon kredit CO2 atau lebih dari 60 persen total emisi nasional mereka. Terkait dengan Integrasi Internasional maka Pasar di Uni Eropa (EU ETS) telah menjadi salah satu tolok ukur global dengan harga karbon yang lebih ketat, berhasil memaksa industri berat untuk mengurangi emisi secara signifikan.

Dalam Pasar Karbon Sukarela (Voluntary Carbon Market) telah memungkinkan entitas untuk mengompensasi emisi mereka secara mandiri melalui pembelian kredit karbon dari proyek lingkungan, seperti konservasi hutan atau energi terbarukan. Voluntary Carbon Market telah berhasil dalam pengembangan Integritas. Fokus global saat ini adalah menciptakan unit kredit karbon dengan "Integritas tinggi" (high integrity), yang memastikan bahwa pengurangan emisi benar-benar nyata, dapat diukur, dan memiliki dampak sosial positif. Meski demikian terdapat tantangan yang muncul dimana Harga unit kredit karbon sukarela sangat bervariasi dan sempat mengalami volatilitas akibat kekhawatiran terhadap kualitas kredit tertentu di masa lalu.

Posisi Indonesia dalam Pasar Global sudah terintegrasi dengan baik. Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis sebagai penyedia kredit karbon dunia berkat potensi lahan gambut dan hutan yang luas. Dengan kondisi Domestik saat ini dimana nilai perdagangan di IDX Carbon masih tergolong kecil dan harga domestik berada di kisaran 2-4 Dolar AS per ton. Kondisi tersebut menciptakan Peluang Internasional dimana Indonesia terus mendorong standar karbon berintegritas tinggi, termasuk mempertemukan langsung penjual dan pembeli skala internasional untuk membuka akses pasar yang lebih luas dan adil.

Mengurai Hambatan

Di balik potensinya, pasar karbon global tidak lepas dari tantangan dan kritik. Sejumlah aktivis iklim menyuarakan kekhawatiran bahwa pasar karbon justru dapat menjadi celah bagi perusahaan besar untuk terus melepaskan emisi (dengan mengompensasinya melalui pembelian kredit) alih-alih melakukan dekarbonisasi langsung. Tuntutan untuk transparansi pengukuran emisi dan metodologi sertifikasi yang ketat terus meningkat di seluruh dunia.

Tantangan dalam pengembangan Pasar Karbon Indonesia ternyata cukup banyak. Tantangan utama dalam ekosistem pasar karbon Indonesia adalah dalam hal Likuiditas dan Suplai Rendah. Perdagangan di Bursa Karbon Indonesia sering mengalami stagnasi karena jumlah produk yang diperdagangkan sedikit dan suplai sertifikat pengurangan emisi yang belum memadai. 

Hal ini disebabkan kurangnya Pemahaman Pelaku Usaha karena masih minimnya kesadaran dan pemahaman teknis dari banyak perusahaan mengenai mekanisme perdagangan karbon, sehingga partisipasi pasar masih relatif rendah. Disamping itu terdapat faktor ketidakpastian Regulasi dan Pajak. Tertundanya implementasi pajak karbon dan adanya aturan baru yang berubah-ubang sering menciptakan ketidakpastian bagi industri, yang berujung pada keengganan untuk melakukan investasi jangka panjang.

Faktor Kredibilitas dan Integritas Pelaku Pasar juga menjadi hambatan dalam pengembangan pasar karbon di Indonesia. Ancaman serius seperti manipulasi data emisi dan praktik greenwashing (klaim ramah lingkungan palsu) menurunkan tingkat kepercayaan investor global terhadap kredit karbon Indonesia. Teknologi Blockchain belum diterapkan dalam identifikasi unit kredit karbon bersertifikat sehingga dikhawatirkan rentan pemalsuan data. Selain itu, terdapat tantangan dalam menyelaraskan kerangka kerja perdagangan domestik dengan standar internasional, membuat pasar kurang menarik bagi pembeli dari luar negeri.

Sehubungan dengan hal tersebut maka diharapkan Pemerintah memperbaiki kondisi dan regulasi yang ada sehingga dapat mendorong perkembangan Pasar Karbon Indonesia dan meningkatkan Ekonomi Hijau.


Dr. Dayan Hakim NS
Dosen Tetap pada Program MM Universitas Jayabaya dan praktisi logistik Indonesia


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya