Berita

Alexander Marwata. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

MINGGU, 17 MEI 2026 | 01:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko diminta mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis menjadi 6 tahun penjara yang sebelumnya hanya 1,5 tahun penjara.

Vonis majelis hakim banding terhadap Luhur terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp348,69 miliar itu.

"Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak ajukan peninjauan kembali (PK). Alasannya hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi mengadili perkara korupsi," tutur mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026.


Ia menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta keliru terhadap Luhur. Pasalnya, terdakwa Luhur sama sekali tidak menikmati keuntungan apapun dari tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Di samping itu, Alex menyoroti pemahaman majelis hakim tinggi soal aturan uang pengganti yang diatur dalam undang-undang tipikor.

"Suruh majelis hakimnya baca Pasal 18 Ayat 1 huruf b (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)," tegasnya.

Masih kata Alex, selain upaya kasasi, Luhur perlu mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim PT DKI Jakarta ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Pasalnya majelis hakim tinggi tersebut diduga melanggar prinsip profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.

"Bila perlu majelis hakimnya dilaporkan ke Bawas MA dan KY atas dugaan pelanggaran profesionalisme. Hakim yang tidak profesional dalam mengadili layak dipecat," tandasnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Luhur dengan vonis 1,5 tahun penjara dari tuntutan JPU selama 5 tahun penjara. Luhur disebut secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal lainnya, Luhur dinilai terbukti tidak menerima atau memperoleh uang atau apapun dalam kasus pengadaan lahan tersebut, sehingga tidak dapat dikenakan pembayaran uang pengganti.

Lalu, majelis hakim di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta menilai PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebagai penjual lahan kepada Pertamina ikut ditarik dalam penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan semua pembayaran atas pengadaan lahan pembangunan gedung baru Pertamina Energy Tower (PET) yang terletak di lokasi Rasuna Epicentrum sudah diterima PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish. Selanjutnya tidak mampu menyerahkan seluruh lahan yang sudah dibeli dalam kondisi free and clear kepada PT Pertamina (Persero), sehingga PT Bakrie Swasakti Perkasa dan PT Superwish merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Akan tetapi, JPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Hasilnya majelis hakim tinggi melipatgandakan hukuman Luhur menjadi 6 tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk proyek Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. 

Kemudian, Luhur turut dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp300 miliar yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

Berdasarkan audit investigatif, kasus pengadaan lahan untuk gedung baru PET di Rasuna Epicentrum diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 348,69 miliar. Angka itu disebut mengalir kepada PT Bakrie Swasakti Perkasa dan PT Superwish Perkasa. 

Sebagai bagian dari upaya pemulihan, aset lahan strategis di kawasan Rasuna Epicentrum tersebut kini telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya