Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (kemeja batik) saat ungkap kasus kejahatan jalanan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Mei 2026 (Foto: Dok Bidhumas Polda Metro Jaya)

Presisi

Polda Metro Jaya Tangkap 103 Pelaku Kejahatan Jalanan Sejak Awal 2026

SABTU, 16 MEI 2026 | 08:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menangkap 103 tersangka kasus kejahatan jalanan sepanjang beberapa bulan pertama tahun 2026. Penindakan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka ditetapkan berdasarkan pengungkapan 171 laporan polisi yang ditangani Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres.

“Rinciannya, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 86 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 10 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 75 kasus,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Mei 2026.


Para pelaku terlibat dalam berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian, pembegalan, premanisme, hingga penjambretan di ruang publik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 53 sepeda motor, empat mobil, delapan bilah senjata tajam, lima pucuk senjata api, 27 butir peluru, 65 unit telepon genggam, serta rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian.

Iman menjelaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut banyak terbantu oleh informasi digital yang beredar di media sosial serta respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Seluruh pengungkapan yang kami lakukan merupakan hasil informasi digital di media sosial dan respons cepat Polda Metro Jaya dalam menangani berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat,” jelasnya.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak di ruang publik, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” tutup Iman.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya