Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (kemeja batik) saat ungkap kasus kejahatan jalanan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Mei 2026 (Foto: Dok Bidhumas Polda Metro Jaya)

Presisi

Polda Metro Jaya Tangkap 103 Pelaku Kejahatan Jalanan Sejak Awal 2026

SABTU, 16 MEI 2026 | 08:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menangkap 103 tersangka kasus kejahatan jalanan sepanjang beberapa bulan pertama tahun 2026. Penindakan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka ditetapkan berdasarkan pengungkapan 171 laporan polisi yang ditangani Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres.

“Rinciannya, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 86 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 10 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 75 kasus,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Mei 2026.


Para pelaku terlibat dalam berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian, pembegalan, premanisme, hingga penjambretan di ruang publik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 53 sepeda motor, empat mobil, delapan bilah senjata tajam, lima pucuk senjata api, 27 butir peluru, 65 unit telepon genggam, serta rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian.

Iman menjelaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut banyak terbantu oleh informasi digital yang beredar di media sosial serta respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Seluruh pengungkapan yang kami lakukan merupakan hasil informasi digital di media sosial dan respons cepat Polda Metro Jaya dalam menangani berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat,” jelasnya.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak di ruang publik, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” tutup Iman.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya