Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (kemeja batik) saat ungkap kasus kejahatan jalanan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Mei 2026 (Foto: Dok Bidhumas Polda Metro Jaya)

Presisi

Polda Metro Jaya Tangkap 103 Pelaku Kejahatan Jalanan Sejak Awal 2026

SABTU, 16 MEI 2026 | 08:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menangkap 103 tersangka kasus kejahatan jalanan sepanjang beberapa bulan pertama tahun 2026. Penindakan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka ditetapkan berdasarkan pengungkapan 171 laporan polisi yang ditangani Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres.

“Rinciannya, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 86 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 10 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 75 kasus,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Mei 2026.


Para pelaku terlibat dalam berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian, pembegalan, premanisme, hingga penjambretan di ruang publik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 53 sepeda motor, empat mobil, delapan bilah senjata tajam, lima pucuk senjata api, 27 butir peluru, 65 unit telepon genggam, serta rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian.

Iman menjelaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut banyak terbantu oleh informasi digital yang beredar di media sosial serta respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Seluruh pengungkapan yang kami lakukan merupakan hasil informasi digital di media sosial dan respons cepat Polda Metro Jaya dalam menangani berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat,” jelasnya.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak di ruang publik, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” tutup Iman.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya