Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (kemeja batik) saat ungkap kasus kejahatan jalanan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Mei 2026 (Foto: Dok Bidhumas Polda Metro Jaya)

Presisi

Polda Metro Jaya Tangkap 103 Pelaku Kejahatan Jalanan Sejak Awal 2026

SABTU, 16 MEI 2026 | 08:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menangkap 103 tersangka kasus kejahatan jalanan sepanjang beberapa bulan pertama tahun 2026. Penindakan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka ditetapkan berdasarkan pengungkapan 171 laporan polisi yang ditangani Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres.

“Rinciannya, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 86 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 10 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 75 kasus,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Mei 2026.


Para pelaku terlibat dalam berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian, pembegalan, premanisme, hingga penjambretan di ruang publik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 53 sepeda motor, empat mobil, delapan bilah senjata tajam, lima pucuk senjata api, 27 butir peluru, 65 unit telepon genggam, serta rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian.

Iman menjelaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut banyak terbantu oleh informasi digital yang beredar di media sosial serta respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Seluruh pengungkapan yang kami lakukan merupakan hasil informasi digital di media sosial dan respons cepat Polda Metro Jaya dalam menangani berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat,” jelasnya.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak di ruang publik, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” tutup Iman.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya