Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (kemeja batik) saat ungkap kasus kejahatan jalanan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Mei 2026 (Foto: Dok Bidhumas Polda Metro Jaya)

Presisi

Polda Metro Jaya Tangkap 103 Pelaku Kejahatan Jalanan Sejak Awal 2026

SABTU, 16 MEI 2026 | 08:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menangkap 103 tersangka kasus kejahatan jalanan sepanjang beberapa bulan pertama tahun 2026. Penindakan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka ditetapkan berdasarkan pengungkapan 171 laporan polisi yang ditangani Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres.

“Rinciannya, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 86 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 10 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 75 kasus,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Mei 2026.


Para pelaku terlibat dalam berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian, pembegalan, premanisme, hingga penjambretan di ruang publik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 53 sepeda motor, empat mobil, delapan bilah senjata tajam, lima pucuk senjata api, 27 butir peluru, 65 unit telepon genggam, serta rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian.

Iman menjelaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut banyak terbantu oleh informasi digital yang beredar di media sosial serta respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Seluruh pengungkapan yang kami lakukan merupakan hasil informasi digital di media sosial dan respons cepat Polda Metro Jaya dalam menangani berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat,” jelasnya.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak di ruang publik, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” tutup Iman.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya