Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. (Foto: Istimewa)

Politik

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

SABTU, 16 MEI 2026 | 06:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tuntutan hukum terhadap Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) langsung mengguncang publik.

Pemerhati masalah sosial dan politik Adian Radiatus menduga ada pesanan hukum dalam kasus Nadiem.

"Karena fakta-fakta persidangan telah membuktikan tiadanya keterkaitan tindak pidana korupsi dengan Kebijakan pengadaan Chrome Book bagi siswa sekolah," kata Adian, dikutip Sabtu 16 Mei 2026. 


Adian melihat drama pembantaian hukum terhadap Nadiem Makarim sengaja dipertontonkan untuk menunjukan betapa kuatnya kebencian dan kedengkian dari "majikan" pemesan kasus ini.

"Jaksa seperti ingin mempengaruhi keputusan hakim agar tidak membebaskan terdakwa dari segala tuntutan setelah fakta persidangan memang 'nihil'," pungkas Adian.

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu 13 Mei 2026.

Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya