Berita

Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Mayril Mustofa. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Melebur Dikotomi PNS-PPPK: Reformasi ASN yang Adil dan Sehat Secara Fiskal

SABTU, 16 MEI 2026 | 03:45 WIB



WACANA pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menguat setelah adanya penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi yang meminta PPPK dapat otomatis diangkat menjadi PNS.

MK menilai PNS dan PPPK merupakan dua status berbeda yang sama-sama sah dalam sistem ASN. 


Putusan itu secara hukum memang mempertegas konstruksi Undang-Undang ASN saat ini. 

Namun secara substantif, putusan tersebut belum menjawab persoalan utama birokrasi Indonesia: mengapa negara tetap mempertahankan dualisme ASN yang terus memunculkan ketimpangan karier, psikologis, dan kesejahteraan?

Faktanya, baik PNS maupun PPPK sama-sama ASN yang direkrut melalui seleksi nasional dan menjalankan pelayanan publik. 

PPPK mengisi sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis lapangan. Banyak di antaranya merupakan tenaga honorer berpengalaman yang selama bertahun-tahun menopang pelayanan negara. 

Namun dalam praktik birokrasi, PPPK masih diposisikan sebagai ASN “kelas dua” karena keterbatasan jenjang karier dan kepastian masa depan.

Di sisi lain, argumentasi penolakan PPPK menjadi PNS sering dibangun atas nama merit sistem. 

Padahal persoalan terbesar birokrasi Indonesia justru lemahnya evaluasi ASN secara objektif. 

PPPK diwajibkan terus membuktikan kinerja melalui kontrak kerja, sementara sebagian PNS menikmati zona aman karena status permanen. Akibatnya muncul ketimpangan perlakuan di internal ASN.

Publik mengetahui masih banyak aparatur berkinerja rendah, minim inovasi, lamban melayani, tetapi sulit disentuh sanksi karena sistem pengawasan ASN belum berjalan optimal. 

Karena itu, tidak adil apabila standar disiplin keras hanya dibebankan kepada PPPK sementara sebagian PNS tidak menghadapi tekanan evaluasi yang sama.

Dalam konteks ini, solusi pasca putusan MK seharusnya tidak berhenti pada perdebatan “PPPK menjadi PNS atau tidak”. 

Solusi yang lebih rasional adalah menyatukan nomenklatur ASN nasional tanpa dikotomi status, tetapi dengan sistem evaluasi yang jauh lebih ketat dan setara bagi seluruh ASN.


Artinya, negara tidak perlu memaksakan seluruh PPPK menjadi PNS dalam skema lama. Sebaliknya, negara perlu membangun satu sistem ASN profesional berbasis kinerja. 

Seluruh ASN, baik eks PNS maupun eks PPPK memiliki hak dasar, perlindungan profesi, dan kesempatan karier yang sama, tetapi wajib tunduk pada assessment berkala yang objektif dan terukur.

Model ini justru lebih sesuai dengan semangat merit sistem. ASN berkinerja tinggi memperoleh penghargaan dan promosi, sedangkan ASN dengan performa buruk dapat dipindahkan, diturunkan jabatannya, bahkan diberhentikan. 

Dengan demikian tidak ada lagi “zona nyaman” birokrasi berdasarkan status administratif.

Pendekatan ini juga lebih sehat secara fiskal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah daerah dituntut menjaga kualitas belanja dan efisiensi APBD. 

Faktanya, banyak daerah masih terbebani belanja pegawai yang besar tetapi tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik.

Dualisme PNS dan PPPK justru memperumit tata kelola ASN daerah karena pemerintah harus mengelola dua pola kepegawaian berbeda. 

Padahal kebutuhan daerah sebenarnya adalah birokrasi yang fleksibel, profesional, dan produktif.

Penyatuan nomenklatur ASN akan mempermudah sistem penggajian, pengembangan karier, dan pengawasan kinerja dalam satu manajemen nasional berbasis produktivitas. 

Negara dapat mengurangi birokrasi gemuk tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Daerah pun memiliki ruang fiskal lebih sehat untuk pembangunan.

Karena itu, putusan MK semestinya dipandang sebagai momentum reformasi ASN, bukan akhir dari perjuangan kesetaraan PPPK. 

Jika MK menegaskan PNS dan PPPK berbeda secara hukum saat ini, maka pemerintah dan DPR perlu mengevaluasi apakah dualisme tersebut masih relevan untuk masa depan birokrasi Indonesia.

Negara tidak membutuhkan ASN yang dibedakan berdasarkan kasta administratif. Negara membutuhkan aparatur profesional yang dihargai berdasarkan kontribusi nyata. 

Karena itu, peleburan dikotomi PNS dan PPPK menjadi satu sistem ASN profesional dengan evaluasi ketat dan setara merupakan solusi yang lebih adil, lebih sehat secara fiskal, dan lebih sesuai dengan arah reformasi birokrasi modern Indonesia.


Mayril Mustofa
Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jakarta

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya