Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid (Foto Dokumen Pribadi)
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menegaskan bahwa Jakarta secara konstitusional masih tetap menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia (RI) selama Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara belum ditetapkan presiden.
Fahri mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 telah mempertegas posisi Keppres sebagai instrumen hukum yang menentukan sah atau tidaknya perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Keppres sebagai alat dan syarat finalisasi serta kunci konstitutif peralihan status ibu kota secara yuridis," kata Fahri kepada RMOL, Jumat, 15 Mei 2026.
MK sebelumnya menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan UU 21/2023. Sidang Pengucapan Putusan nomor 71/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.
Fahri menerangkan, berdasarkan putusan MK, pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke IKN secara legal baru terjadi setelah Keppres pemindahan ibu kota ditandatangani presiden.
"Berdasarkan Putusan MK, pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari Jakarta ke IKN secara legal baru terjadi saat Keppres tersebut ditandatangani oleh presiden," terang Fahri.
Ia menilai, Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang sangat krusial dalam proses transisi ketatanegaraan.
"Artinya tindakan hukum 'beschikking' yang membuat perpindahan status dari Jakarta ke IKN sah secara mutlak dan berlaku sekali selesai (einmalig)" jelas Fahri.
Menurutnya, selama Keppres belum ditetapkan dan diberlakukan, maka Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara secara konstitusional.
"Selama Keppres tersebut belum ditetapkan dan diberlakukan, Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara RI, meskipun UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan," ujar Fahri.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme Keppres dirancang untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam proses pemindahan ibu kota negara.
"Keppres adalah instrumen wewenang atributif yang sah bagi presiden untuk menjalankan tugas pemerintahan yang akan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan strategis, administratif, dan kesiapan infrastruktur di IKN itu sendiri," tutur kata Fahri.
Dalam perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026, pemohon sebelumnya mendalilkan adanya ketidaksinkronan norma yang berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara serta berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Fahri mengatakan MK telah memberikan tafsir konstitusional terhadap norma Pasal 39 Ayat 1 UU 3/2022 tentang IKN.
"Mahkamah secara prinsip telah membuat tafsir atas permasalahan yang diajukan," terang Fahri.
Ia menjelaskan, norma Pasal 39 Ayat 1 UU IKN telah secara tegas mengatur bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan ditetapkannya pemindahan ibu kota negara melalui Keppres.
"Norma dimaksud merupakan dasar hukum dan pranata perihal pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN yang ditandai dengan ditetapkannya Keppres yang berkenaan dengan pemindahan tersebut," jelas Fahri.
Fahri menegaskan bahwa secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun pelaksanaan efektif perpindahan masih menunggu keputusan final presiden.
"Secara legal dan politik, IKN telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, namun proses pemindahan masih menunggu Keppres," pungkas Fahri.