Berita

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya. (dok. Fraksi PKB)

Politik

Tak Jadi Ibu Kota dalam Waktu Dekat, IKN Diminta Tetap Berjalan Sesuai Kepastian Hukum

JUMAT, 15 MEI 2026 | 14:34 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Status Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara dinilai belum dapat berlaku penuh selama pemerintah belum menerbitkan keputusan presiden terkait pemindahan resmi dari Jakarta.

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya menegaskan proses transisi ibu kota tidak bisa dijalankan hanya berdasarkan kehendak politik, melainkan harus berpijak pada kepastian hukum dan kesiapan menyeluruh.

“Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” kata Indrajaya, Jumat, 15 Mei 2026.


Menurutnya, pembangunan IKN tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan fisik semata. Pemerintah juga harus memastikan tata kelola pemerintahan, kesiapan aparatur sipil negara (ASN), hingga efektivitas pelayanan publik benar-benar siap sebelum pemindahan resmi dilakukan.

Ia menekankan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang IKN harus menjadi landasan utama dalam menjalankan agenda pemindahan ibu kota.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” ujarnya.

Indrajaya menilai legitimasi konstitusional penting agar proses transisi tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari, termasuk terkait penggunaan anggaran negara dan status pemerintahan pusat.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim MK menegaskan status ibu kota negara secara hukum masih melekat pada Jakarta hingga adanya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ke IKN.

Hakim MK, Adies Kadir menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 73 UU DKJ yang menyatakan pemindahan ibu kota baru berlaku setelah Keppres diterbitkan Presiden.

Dengan demikian, meski pembangunan IKN tetap berjalan, posisi Jakarta sebagai ibu kota negara secara hukum masih tetap berlaku hingga ada keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya