Berita

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya. (dok. Fraksi PKB)

Politik

Tak Jadi Ibu Kota dalam Waktu Dekat, IKN Diminta Tetap Berjalan Sesuai Kepastian Hukum

JUMAT, 15 MEI 2026 | 14:34 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Status Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara dinilai belum dapat berlaku penuh selama pemerintah belum menerbitkan keputusan presiden terkait pemindahan resmi dari Jakarta.

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya menegaskan proses transisi ibu kota tidak bisa dijalankan hanya berdasarkan kehendak politik, melainkan harus berpijak pada kepastian hukum dan kesiapan menyeluruh.

“Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” kata Indrajaya, Jumat, 15 Mei 2026.


Menurutnya, pembangunan IKN tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan fisik semata. Pemerintah juga harus memastikan tata kelola pemerintahan, kesiapan aparatur sipil negara (ASN), hingga efektivitas pelayanan publik benar-benar siap sebelum pemindahan resmi dilakukan.

Ia menekankan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang IKN harus menjadi landasan utama dalam menjalankan agenda pemindahan ibu kota.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” ujarnya.

Indrajaya menilai legitimasi konstitusional penting agar proses transisi tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari, termasuk terkait penggunaan anggaran negara dan status pemerintahan pusat.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim MK menegaskan status ibu kota negara secara hukum masih melekat pada Jakarta hingga adanya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ke IKN.

Hakim MK, Adies Kadir menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 73 UU DKJ yang menyatakan pemindahan ibu kota baru berlaku setelah Keppres diterbitkan Presiden.

Dengan demikian, meski pembangunan IKN tetap berjalan, posisi Jakarta sebagai ibu kota negara secara hukum masih tetap berlaku hingga ada keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya