Berita

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya. (dok. Fraksi PKB)

Politik

Tak Jadi Ibu Kota dalam Waktu Dekat, IKN Diminta Tetap Berjalan Sesuai Kepastian Hukum

JUMAT, 15 MEI 2026 | 14:34 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Status Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara dinilai belum dapat berlaku penuh selama pemerintah belum menerbitkan keputusan presiden terkait pemindahan resmi dari Jakarta.

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya menegaskan proses transisi ibu kota tidak bisa dijalankan hanya berdasarkan kehendak politik, melainkan harus berpijak pada kepastian hukum dan kesiapan menyeluruh.

“Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” kata Indrajaya, Jumat, 15 Mei 2026.


Menurutnya, pembangunan IKN tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan fisik semata. Pemerintah juga harus memastikan tata kelola pemerintahan, kesiapan aparatur sipil negara (ASN), hingga efektivitas pelayanan publik benar-benar siap sebelum pemindahan resmi dilakukan.

Ia menekankan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang IKN harus menjadi landasan utama dalam menjalankan agenda pemindahan ibu kota.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” ujarnya.

Indrajaya menilai legitimasi konstitusional penting agar proses transisi tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari, termasuk terkait penggunaan anggaran negara dan status pemerintahan pusat.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim MK menegaskan status ibu kota negara secara hukum masih melekat pada Jakarta hingga adanya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ke IKN.

Hakim MK, Adies Kadir menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 73 UU DKJ yang menyatakan pemindahan ibu kota baru berlaku setelah Keppres diterbitkan Presiden.

Dengan demikian, meski pembangunan IKN tetap berjalan, posisi Jakarta sebagai ibu kota negara secara hukum masih tetap berlaku hingga ada keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya