Berita

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya. (dok. Fraksi PKB)

Politik

Tak Jadi Ibu Kota dalam Waktu Dekat, IKN Diminta Tetap Berjalan Sesuai Kepastian Hukum

JUMAT, 15 MEI 2026 | 14:34 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Status Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara dinilai belum dapat berlaku penuh selama pemerintah belum menerbitkan keputusan presiden terkait pemindahan resmi dari Jakarta.

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya menegaskan proses transisi ibu kota tidak bisa dijalankan hanya berdasarkan kehendak politik, melainkan harus berpijak pada kepastian hukum dan kesiapan menyeluruh.

“Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” kata Indrajaya, Jumat, 15 Mei 2026.


Menurutnya, pembangunan IKN tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan fisik semata. Pemerintah juga harus memastikan tata kelola pemerintahan, kesiapan aparatur sipil negara (ASN), hingga efektivitas pelayanan publik benar-benar siap sebelum pemindahan resmi dilakukan.

Ia menekankan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang IKN harus menjadi landasan utama dalam menjalankan agenda pemindahan ibu kota.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” ujarnya.

Indrajaya menilai legitimasi konstitusional penting agar proses transisi tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari, termasuk terkait penggunaan anggaran negara dan status pemerintahan pusat.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim MK menegaskan status ibu kota negara secara hukum masih melekat pada Jakarta hingga adanya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ke IKN.

Hakim MK, Adies Kadir menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 73 UU DKJ yang menyatakan pemindahan ibu kota baru berlaku setelah Keppres diterbitkan Presiden.

Dengan demikian, meski pembangunan IKN tetap berjalan, posisi Jakarta sebagai ibu kota negara secara hukum masih tetap berlaku hingga ada keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya