Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Website ikpi.or.id)

Hukum

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

JUMAT, 15 MEI 2026 | 11:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) akan mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, terkait dugaan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Surat tersebut rencananya dikirim pada Jumat, 15 Mei 2026, atas nama Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian. Salinan surat tertanggal 14 Mei 2026 itu turut disampaikan oleh Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada redaksi.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPK, ARUKKI meminta penyidik segera memeriksa Djaka Budi Utama sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap importasi barang oleh PT Blueray Cargo Group.


“Dengan ini kami meminta kepada penyidik KPK untuk segera melakukan pemeriksaan saksi terhadap Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama atas dugaan tindak pidana korupsi dalam suap importasi barang oleh PT Blueray Cargo Group,” bunyi surat tersebut.

Permintaan itu diajukan berdasarkan sejumlah alasan, salah satunya karena nama Djaka Budi disebut dalam surat dakwaan bos Blueray Cargo, John Field.

Dalam dakwaan Jaksa KPK tertanggal 6 Mei 2026, Djaka Budi diduga hadir dalam rangkaian pertemuan antara pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pengusaha PT Blueray Cargo serta sejumlah pengusaha lainnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025. Pertemuan tersebut disebut berlangsung sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi.

ARUKKI juga menyoroti dugaan aliran suap yang terjadi setelah pertemuan tersebut. Pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai senilai Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura.

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda, termasuk di Kantor Pusat DJBC. Selain uang, John Field juga diduga memberikan barang mewah dan fasilitas hiburan dengan total nilai mencapai Rp1,845 miliar.

Dalam suratnya, ARUKKI menilai Djaka Budi semestinya sudah diperiksa KPK karena namanya disebut dalam dakwaan dan diduga hadir dalam pertemuan tersebut.

“Bahwa terhadap Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama yang namanya telah disebut dalam dakwaan terkait pertemuan yang dilakukan dengan pengusaha PT Blueray Cargo dkk, hingga kini terhitung telah lebih dari tiga bulan sejak ditetapkannya tersangka dalam kasus suap importasi barang oleh PT Blueray Cargo, Djaka Budi Utama tidak kunjung diperiksa oleh KPK,” tulis ARUKKI dalam surat tersebut.

ARUKKI juga menegaskan, apabila Djaka Budi tidak memenuhi panggilan atau pemeriksaan KPK, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ARUKKI menyebut KPK dapat melakukan upaya jemput paksa guna kepentingan pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Sebagai penutup, ARUKKI meminta KPK segera memeriksa Djaka Budi sebagai bentuk keseriusan, keberanian, dan profesionalitas dalam penegakan hukum, paling lambat 14 hari kerja sejak surat dikirimkan.

ARUKKI juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan kembali gugatan praperadilan apabila kasus tersebut tidak segera ditindaklanjuti hingga terdapat kepastian hukum.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya