Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Website ikpi.or.id)

Hukum

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

JUMAT, 15 MEI 2026 | 11:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) akan mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, terkait dugaan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Surat tersebut rencananya dikirim pada Jumat, 15 Mei 2026, atas nama Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian. Salinan surat tertanggal 14 Mei 2026 itu turut disampaikan oleh Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada redaksi.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPK, ARUKKI meminta penyidik segera memeriksa Djaka Budi Utama sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap importasi barang oleh PT Blueray Cargo Group.


“Dengan ini kami meminta kepada penyidik KPK untuk segera melakukan pemeriksaan saksi terhadap Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama atas dugaan tindak pidana korupsi dalam suap importasi barang oleh PT Blueray Cargo Group,” bunyi surat tersebut.

Permintaan itu diajukan berdasarkan sejumlah alasan, salah satunya karena nama Djaka Budi disebut dalam surat dakwaan bos Blueray Cargo, John Field.

Dalam dakwaan Jaksa KPK tertanggal 6 Mei 2026, Djaka Budi diduga hadir dalam rangkaian pertemuan antara pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pengusaha PT Blueray Cargo serta sejumlah pengusaha lainnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025. Pertemuan tersebut disebut berlangsung sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi.

ARUKKI juga menyoroti dugaan aliran suap yang terjadi setelah pertemuan tersebut. Pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai senilai Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura.

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda, termasuk di Kantor Pusat DJBC. Selain uang, John Field juga diduga memberikan barang mewah dan fasilitas hiburan dengan total nilai mencapai Rp1,845 miliar.

Dalam suratnya, ARUKKI menilai Djaka Budi semestinya sudah diperiksa KPK karena namanya disebut dalam dakwaan dan diduga hadir dalam pertemuan tersebut.

“Bahwa terhadap Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama yang namanya telah disebut dalam dakwaan terkait pertemuan yang dilakukan dengan pengusaha PT Blueray Cargo dkk, hingga kini terhitung telah lebih dari tiga bulan sejak ditetapkannya tersangka dalam kasus suap importasi barang oleh PT Blueray Cargo, Djaka Budi Utama tidak kunjung diperiksa oleh KPK,” tulis ARUKKI dalam surat tersebut.

ARUKKI juga menegaskan, apabila Djaka Budi tidak memenuhi panggilan atau pemeriksaan KPK, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ARUKKI menyebut KPK dapat melakukan upaya jemput paksa guna kepentingan pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Sebagai penutup, ARUKKI meminta KPK segera memeriksa Djaka Budi sebagai bentuk keseriusan, keberanian, dan profesionalitas dalam penegakan hukum, paling lambat 14 hari kerja sejak surat dikirimkan.

ARUKKI juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan kembali gugatan praperadilan apabila kasus tersebut tidak segera ditindaklanjuti hingga terdapat kepastian hukum.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya