Berita

TPA Cipayung. (Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Publika

Bau Sampah Ekonomi Sirkular dan Potensi Cuan

JUMAT, 15 MEI 2026 | 04:50 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

TEMPAT Pembuangan Akhir (TPA) sampah resmi milik kota Depok adalah TPA Cipayung. Luas lahan TPA Cipayung sekitar 11,2 hektar. Sekalipun jarak TPA saat ini mencapai sekitar 6 kilometer, namun bau sampah kini terasa sangat menusuk hidung. Bau menusuk terjadi pada malam hari hingga pagi hari, pada musim hujan, ketika angin bertiup kencang, dan terutama ketika dilakukan pembalikan sampah menggunakan mesin alat berat.

Polusi udara bau sampah menyengat menjadi terasa agak berkurang setelah TPA illegal dekat perumahan di Kawasan Limo telah dihentikan dan disegel. TPA illegal juga ditemukan di Meruyung, di Serua kecamatan Bojongsari, di Sukmajaya, Tanah Merah, Bukit Cengkeh, dan dekat Stasiun Depok Baru. TPA-TPA tadi telah disegel oleh Dinas LIngkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

Produksi sampah harian yang berasal dari Kodya Depok di TPA Cipayung sekitar 1363 ton per hari. Produksi sampah setahun mencapai sekitar 0,5 juta ton per tahun. Sampah terdiri dari sekitar 70 persen dari volume sampah merupakan sampah organik. Kemudian sekitar 15,73 persen berupa sampah plastik.


Pemkot Depok sesungguhnya telah bekerjasama dengan Pemkot Bogor untuk mengirimkan sekitar 750 ton sampah per hari, agar sampah diolah menjadi energi di Kayumanis Bogor. Pabrik pengolahan mandiri dengan kapasitas seribu ton per hari mulai dikembangkan di TPA Cipayung baru-baru ini mulai tahun 2026. 

Peletakan batu pertama dimulai pada bulan Mei tahun 2026. Rencana operasional diperkirakan pada akhir tahun 2026. Sementara itu sampah organik dikelola oleh Unit Pengolahan Sampah (UPS). 

Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) hendak digunakan oleh TPS sampah di Cipayung Depok untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif. Sampah diproses menjadi bahan padat yang dapat Dibakar untuk menghasilkan energi. Kaca, logam, dan batu dipisahkan dari sampah plastik, kertas, tekstil, dan kayu lazim ini dilakukan di negara-negara maju. 

Sampah dicacah kecil-kecil kering untuk diubah bentuk menjadi butiran, pellet, atau serpihan padat. Kapasitas RDF di Cipayung Depok sebesar seribu ton sampah per hari. Hasil akhir RDF hendak dijual ke pabrik semen dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebagai campuran bahan bakar (co-firing) pengganti batu bara. 

Sesungguhnya mengolah sampah untuk diubah menjadi komoditas berharga lebih tinggi dikenal berpotensi sebagai kegiatan ekonomi sirkular. Sampah RDF berharga sekitar Rp300 hingga Rp450  per kilogram di tempat lain, dengan harga uji coba sebesar Rp150 per kilogram. Harga biji plastik sampah daur ulang mencapai Rp4 ribu hingga 26 ribu per kilogram. Jenis bijih plastik misalnya polypropylene, limbah botol transparan bernama polyethylene terephthalate, polyethylene-HDPE/LDPE, dan acrylonitrile butadiene styrene.

Sampah logam besi dihargai sekitar Rp2500 hingga Rp6500 per kilogram. Logam kemudian dibedakan atas logam padat tebal, seng/kaleng, dan besi keropos. Sampah tembaga seharga antara Rp95 ribu hingga Rp135 ribu per kilogram, sedangkan sampah kaleng aluminium dan sampah perabotan aluminium dihargai Rp13 ribu hingga 23 ribu per kilogram. 

Sampah jenis kuningan seharga hingga &0 ribu per kilogram. Sampah stainless steel seharga Rp16 ribu per kilogram. Sampah aki bekas seharga Rp20 ribu per kilogram. Jika kegiatan ekonomi sirkuler mengubah sampah menjadi produk baru, maka persoalan pencemaran bau busuk sampah akan segera berakhir. Demikian pula dengan fenomena sampah yang menggunung akan segera berakhir.

Akan tetapi persoalannya adalah rencana pengolahan sampah selama ini tidak kunjung segera terealisasi sekalipun usia operasional TPA sampah di Cipayung Depok telah 41 tahun, yang dimulai sejak tahun 1985. Masalahnya bukan hanya persoalan keterbatasan anggaran, melainkan kurangnya dukungan masyarakat setempat yang menjadi lokasi pengolahan sampah, dan masalah pelelangan investasi teknologi modern. Semoga masalah bau sampah segera terselesaikan. 

Jika tidak, maka bau sampah yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pernafasan, sakit kepala kronis, gangguan tidur, meningkatkan populasi lalat. Sampah juga berpotensi menimbulkan pencemaran air, bau sampah merugikan usaha kuliner, dan harga properti dapat jatuh.

*Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan pengajar Universitas Mercu Buana.                 


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya