Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Nusantara

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

JUMAT, 15 MEI 2026 | 02:12 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Persoalan Dam haji bagi jamaah Indonesia kembali menjadi sorotan. Kali ini, perdebatan bukan lagi semata soal hukum fikih, melainkan menyentuh persoalan pemerataan manfaat sosial hingga ketimpangan distribusi pangan di dalam negeri.

Melalui Ziska Talk Spesial Qurban bertajuk 'Kupas Tuntas Fikih DAM Haji dan Praktik Baik Qurbanmu Bahagiakan Sesama' di Studio TVMU, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026, Lazismu mengupas secara mendalam gagasan pengalihan Dam haji ke Indonesia sebagai bagian dari solusi menghadirkan manfaat yang lebih luas.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin, menjelaskan fatwa mengenai pengalihan Dam ke tanah air bukan keputusan yang lahir secara instan.


Muhammadiyah membutuhkan waktu sekitar empat tahun sejak 2022 untuk mengkaji persoalan tersebut melalui pendekatan lintas disiplin, mulai dari fikih, sosial, lingkungan hingga aspek kemaslahatan umat.

“Fatwa ini tidak hadir seketika. Ada kajian panjang yang dilakukan selama empat tahun,” kata Asep dikutip pada Kamis malam, 14 Mei 2026.

Menurut dia, secara definisi Dam merupakan penyembelihan kambing, sapi atau unta yang diwajibkan bagi jamaah haji karena sebab tertentu dalam pelaksanaan ibadah haji.

Asep mengakui, hukum asal pelaksanaan Dam memang dilakukan di Tanah Haram. Namun perkembangan situasi memunculkan sejumlah pertimbangan baru yang dinilai relevan dalam konteks maqashid syariah.

Setidaknya terdapat tiga faktor utama yang menjadi perhatian, yakni potensi kerusakan lingkungan, distribusi manfaat Dam yang belum optimal, serta fakta masih banyaknya masyarakat miskin yang membutuhkan akses pangan.

Lanjut Asep, penyembelihan hewan Dam dalam jumlah besar di Arab Saudi berpotensi menimbulkan persoalan limbah dan persoalan lingkungan lainnya. Di sisi lain, manfaat sosial dari distribusi daging dinilai belum sepenuhnya dirasakan secara maksimal.

Kajian Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga menemukan fakta bahwa Indonesia masih menghadapi persoalan kemiskinan dan keterbatasan akses protein hewani, terutama di wilayah-wilayah tertentu.

“Karena itu, pengalihan Dam ke Indonesia dipandang dapat membuka manfaat sosial lebih luas tanpa menghilangkan esensi syariat yang menjadi landasannya,” pungkas Asep.

Persoalan ketimpangan distribusi daging juga disorot Pimpinan Redaksi Tirto, Rachmadin Ismail. Menurutnya, konsumsi daging merah di Indonesia masih timpang, terutama di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal.

“Di satu sisi mereka menghasilkan sapi, tetapi di sisi lain tingkat konsumsi daging masyarakatnya justru rendah,” ujar Rachmadin menyinggung kondisi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia menilai persoalan besar di daerah bukan semata produksi ternak, melainkan keterbatasan penyimpanan dan distribusi. Akibatnya, ternak lebih banyak dijual keluar daerah dibanding dikonsumsi masyarakat setempat.

Sementara Direktur Penghimpunan Lazismu Pusat, Mochammad Sholeh Farabi, mengungkap persoalan serupa juga terjadi pada distribusi hewan kurban nasional yang masih menumpuk di kawasan perkotaan.

“Kami melihat ada fenomena penumpukan daging kurban di wilayah perkotaan, terutama di kalangan masyarakat menengah ke atas yang rutin berkurban di lingkungan masjid sekitar,” kata Farabi.

Akibatnya, distribusi daging justru banyak diterima kelompok masyarakat yang secara ekonomi sudah tergolong mampu, sementara daerah-daerah terpencil masih kesulitan mengakses daging kurban.

Berangkat dari kondisi itu, Lazismu melalui program Qurbanmu mulai mengarahkan distribusi kurban ke wilayah dengan tingkat konsumsi daging rendah, kawasan terpencil hingga daerah terdampak bencana.

Lazismu berharap semangat ibadah kurban dan Dam haji tak berhenti pada ritual semata, tetapi juga mampu menjawab persoalan sosial yang nyata di tengah masyarakat. Sebab bagi Muhammadiyah, ibadah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan menghadirkan kemaslahatan yang dirasakan lebih luas.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya