Berita

Kolase potongan video Jokowi yang diunggah akun Threads @agustina.aruan.982 dan Nadiem Makarim (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

JUMAT, 15 MEI 2026 | 00:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kembali viral video lawas Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat Presiden ke-7 RI dua periode dengan disertai tuntutan untuk turut diadili dalam kasus pengadaan Chromebook mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Video tersebut diunggah pemilik akun Threads @agustina.aruan.982, disertai tulisan soal tuntutan terhadap Jokowi pada Rabu malam, 13 Mei 2026.

"Dengar kan, apa yang disampaikan oleh beliau ini, jadi layak lah beliau diseret ke pengadilan secara paksa," tulis pemilik akun, dikutip redaksi pada Kamis, 14 Mei 2026.


Dalam potongan video yang diunggah tersebut, Jokowi tengah menyampaikan pidato dalam sebuah acara, dan menyebut nama Nadiem dengan nada perintah untuk meninggikan anggaran pengadaan laptop.

"Pak Nadiem, anggarannya diperbesar. Gak apa-apa dimulai tahun ini, nanti kan sudah ganti presiden. Tapi dimulai dulu yang gede," kata Jokowi dalam video unggahan itu.

Tak sampai situ, Jokowi juga menyebut meninggikan anggaran tidak akan menjadi persoalan, meskipun kepemimpinan nasional sudah berganti. Bahkan, dirinya meyakini anggaran yang besar akan menjadi warisan yang akan diteruskan ke depannya.

"Jadi presiden yang akan datang pasti mau tidak mau melanjutkan gitu. Entah itu (pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut) 01, entah itu 02, itu entah 03. Tapi dimulai dulu," tutur Jokowi. 

"Nggak mungkin kalau sudah Pak Nadiem sudah menambahkan banyak, kemudian presiden yang akan datang motong, nggak akan berani," demikian ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu berkata. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook, JPU sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari atau sekitar 6,5 bulan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya