Berita

Kolase potongan video Jokowi yang diunggah akun Threads @agustina.aruan.982 dan Nadiem Makarim (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

JUMAT, 15 MEI 2026 | 00:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kembali viral video lawas Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat Presiden ke-7 RI dua periode dengan disertai tuntutan untuk turut diadili dalam kasus pengadaan Chromebook mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Video tersebut diunggah pemilik akun Threads @agustina.aruan.982, disertai tulisan soal tuntutan terhadap Jokowi pada Rabu malam, 13 Mei 2026.

"Dengar kan, apa yang disampaikan oleh beliau ini, jadi layak lah beliau diseret ke pengadilan secara paksa," tulis pemilik akun, dikutip redaksi pada Kamis, 14 Mei 2026.


Dalam potongan video yang diunggah tersebut, Jokowi tengah menyampaikan pidato dalam sebuah acara, dan menyebut nama Nadiem dengan nada perintah untuk meninggikan anggaran pengadaan laptop.

"Pak Nadiem, anggarannya diperbesar. Gak apa-apa dimulai tahun ini, nanti kan sudah ganti presiden. Tapi dimulai dulu yang gede," kata Jokowi dalam video unggahan itu.

Tak sampai situ, Jokowi juga menyebut meninggikan anggaran tidak akan menjadi persoalan, meskipun kepemimpinan nasional sudah berganti. Bahkan, dirinya meyakini anggaran yang besar akan menjadi warisan yang akan diteruskan ke depannya.

"Jadi presiden yang akan datang pasti mau tidak mau melanjutkan gitu. Entah itu (pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut) 01, entah itu 02, itu entah 03. Tapi dimulai dulu," tutur Jokowi. 

"Nggak mungkin kalau sudah Pak Nadiem sudah menambahkan banyak, kemudian presiden yang akan datang motong, nggak akan berani," demikian ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu berkata. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook, JPU sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari atau sekitar 6,5 bulan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya