Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Refund Tarif Trump Bergulir, Importir Anggur AS Terima Pengembalian Rp1,9 Miliar

KAMIS, 14 MEI 2026 | 10:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Amerika Serikat mulai mencairkan pengembalian dana tarif impor setelah Mahkamah Agung AS memutuskan kebijakan tarif era Presiden Donald Trump melanggar hukum. 

Proses refund tersebut diperkirakan menjadi salah satu pengembalian dana terbesar dalam sejarah modern AS.

Departemen Keuangan AS kini mulai menyalurkan pembayaran kepada perusahaan importir yang sebelumnya menanggung beban tarif tersebut. 


Salah satu penerima awal adalah perusahaan importir anggur VOS Selections. CEO perusahaan, Victor Schwartz, mengungkapkan pihaknya telah menerima pengembalian dana sebesar 110 ribu Dolar AS atau sekitar Rp1,9 miliar.

Kasus ini bermula dari kebijakan Donald Trump pada masa jabatan keduanya yang memberlakukan tarif global menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Regulasi tersebut sejatinya dirancang untuk situasi darurat nasional, namun digunakan untuk mengenakan tarif impor secara luas terhadap berbagai negara.

Kebijakan itu kemudian menuai gugatan dari kalangan pelaku usaha yang menilai Trump telah melampaui kewenangan presiden karena menerapkan tarif tanpa persetujuan Kongres.

Pada Februari lalu, Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6 banding 3 bahwa penggunaan IEEPA untuk menerapkan tarif global tidak memiliki dasar hukum yang sah. 

Putusan tersebut sekaligus membatalkan legalitas tarif dan memerintahkan Bea Cukai serta Perlindungan Perbatasan AS (CBP) menyiapkan mekanisme pengembalian dana bagi perusahaan terdampak.

Pemerintah AS memperkirakan total dana tarif yang harus dikembalikan mencapai 166 miliar dolar AS ditambah bunga. Dari jumlah tersebut, sekitar 35,46 miliar Dolar AS kini mulai diproses untuk pembayaran tahap awal.

Meski demikian, sejumlah analis menilai pengembalian dana tersebut belum tentu langsung dirasakan masyarakat. Sebab, dana refund mayoritas kembali ke perusahaan importir, sementara konsumen sebelumnya telah menanggung kenaikan harga akibat tarif impor.

“Uang itu berpindah dari dompet konsumen ke neraca perusahaan importir, dan kini sistem pengembalian dana mengembalikannya lagi ke perusahaan yang sama, bukan ke rumah tangga,” ujar pakar keuangan Michael Ryan, dikutip dari Newsweek, Kamis, 14 Mei 2026.

Sementara itu, analis dari University of Tennessee, Alex Beene, menilai sebagian perusahaan kemungkinan dapat meredakan tekanan harga apabila proses pengembalian dana berlangsung cepat.

Untuk memperoleh refund, perusahaan diwajibkan mendaftarkan klaim melalui portal CBP dengan melampirkan dokumen impor dan bukti pembayaran tarif secara lengkap.

Di sisi lain, masyarakat AS diperkirakan masih akan menghadapi tekanan harga dalam beberapa bulan mendatang akibat dampak berkepanjangan perang tarif dan meningkatnya tensi geopolitik global.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya