Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Publika

KDKMP Harus Jadi Penyalur Tunggal Barang Subsidi

KAMIS, 14 MEI 2026 | 01:38 WIB

SELAMA ini, penyaluran berbagai kebutuhan pokok bersubsidi maupun komoditas yang diatur melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) terus menghadapi persoalan berulang. Mulai dari kelangkaan barang, peredaran produk palsu atau oplosan, penyimpangan harga di atas HET, hingga praktik penimbunan yang merugikan masyarakat luas.

Permasalahan utama sesungguhnya tidak semata berada pada produksi atau ketersediaan barang, melainkan pada tata kelola distribusi yang panjang, rumit, dan lemah pengawasan. Rantai distribusi yang terlalu banyak lapisan membuka ruang besar bagi praktik moral hazard, permainan harga, manipulasi stok, hingga penyimpangan kualitas barang.

Fenomena harga yang kerap melampaui HET serta kelangkaan yang terus berulang menjadi indikasi nyata bahwa sistem distribusi yang dibangun selama ini tidak efektif. Pemerintah pada dasarnya memahami titik persoalan tersebut, namun belum melakukan reformasi distribusi secara mendasar.


Kehadiran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk membangun sistem distribusi nasional yang lebih sederhana, terintegrasi, dan akuntabel dan demokratis. Barang-barang subsidi seperti LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, beras program pemerintah, serta komoditas DMO dan DPO seperti Minyakita, seharusnya disatukan dalam satu jalur distribusi nasional yang terkendali. 

Negara harus memangkas seluruh mata rantai distribusi yang selama ini menjadi ruang permainan para spekulan dan mafia distribusi. Untuk itu perlu segera dibentuk lembaga penyalur tunggal yang mengintegrasikan fungsi distribusi barang subsidi dan barang strategis nasional. 

Lembaga tersebut idealnya melibatkan unsur pemerintah sebagai regulator dan penanggung jawab kebijakan subsidi, serta unsur gerakan koperasi melalui induk KDKMP yang dibentuk secara demokratis dari bawah.

Lembaga distribusi tunggal ini harus memiliki legitimasi kuat, bekerja secara profesional, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden guna memastikan efektivitas pengawasan lintas kementerian dan lembaga. 

Penempatan KDKMP sebagai simpul utama distribusi dinilai strategis karena jaringannya menjangkau hingga desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, pengawasan terhadap harga, kualitas, volume, dan ketersediaan barang dapat dilakukan lebih dekat oleh masyarakat.

Selain memperpendek rantai pasok, model distribusi tunggal berbasis KDKMP juga dapat memperkuat demokrasi ekonomi karena masyarakat tidak lagi hanya menjadi konsumen pasif, tetapi turut mengawasi dan menjaga distribusi barang kebutuhan strategis.

Jika jalur distribusi dipersingkat dan dikendalikan melalui satu sistem nasional berbasis koperasi desa dan kelurahan, maka praktik mafia distribusi akan kehilangan ruang geraknya. Negara hadir, masyarakat ikut mengawasi, dan barang sampai kepada rakyat dengan harga yang benar. 

Reformasi distribusi nasional merupakan agenda mendesak agar kebijakan subsidi benar-benar dinikmati masyarakat, bukan justru bocor dan menjadi sumber rente ekonomi bagi kelompok tertentu. Nilai keekonomian barang-barang subsidi ini sangat besar nilainya dan tanpa kendali maka masyarakat akan terus jadi bulan bulanan permainan.

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya