Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi (kedua dari kiri). (Foto: RMOLJateng)
Polres Klaten telah menangkap seorang ayah tiri berinisial J yang diduga mencabuli anak tirinya di berbagai tempat.
Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melapor ke polisi. Tim Satreskrim Polres Klaten lantas gerak cepat menangkap J (57), warga Kabupaten Madiun.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan penanganan kasus dilakukan segera setelah laporan diterima dari keluarga korban pada 26 April 2026.
“Pada hari laporan diterima, anggota Satreskrim Polres Klaten langsung menangkap tersangka,” kata Faruk dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Selasa, 12 Mei 2026.
Korban diketahui tinggal di wilayah Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan peristiwa tersebut terjadi di beberapa lokasi di wilayah Klaten dan Kabupaten Madiun.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban memeriksa telepon genggam milik tersangka dan menemukan rekaman yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, flashdisk, pakaian, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Dugaannya rekaman tersebut dibuat sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," jelas Faruk.
Kapolres menyebut modus tersangka menggunakan pendekatan dengan memberikan hadiah dan uang jajan untuk mendekati korban.
Sementara itu, saat ini korban mendapatkan pendampingan psikologis serta rehabilitasi dengan melibatkan dinas sosial dan lembaga perlindungan anak guna memastikan kondisi korban tetap terpantau.
“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak agar korban mendapatkan pendampingan secara maksimal,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi berkomitmen bahwa proses hukum akan dilakukan secara serius karena korban merupakan anak di bawah umur yang memerlukan perlindungan khusus.