Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam perkara pengadaan Chromebook, Roy Riady. (Foto: Dok. Kejaksaan)
Keberadaan tim khusus pengadaan Chromebook yang dibentuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim rentan disalahgunakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengatakan, tim khusus bentukan Nadiem Makarim diduga kuat menjadi sarana untuk memaksakan penggunaan operating system tertentu demi kepentingan bisnis pribadi.
Hal itu disampaikan Roy merespons argumen Rocky Gerung yang turut hadir memantau sidang Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Mei 2026 hari ini. Dalam pernyataan kepada wartawan, Rocky menyebut pembentukan tim tersebut bukan tindakan kriminal.
"Bagi kami, itu adalah alat terdakwa untuk menyalahgunakan kewenangannya. Faktanya, tim ini digunakan untuk memaksa penggunaan Chromebook, yang kami duga kuat berkaitan erat dengan investasi Google pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa," ujar Roy.
Roy menambahkan, jika seorang menteri memahami prinsip birokrasi, seharusnya ia melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) dan para Direktur di kementerian yang jauh lebih memahami kebutuhan riil di sekolah-sekolah.
Pembentukan tim dari eksternal itu menandakan Nadiem terkesan tidak percaya pada perangkat internal kementeriannya sendiri. Berdasarkan fakta persidangan, Nadiem disebut enggan berkomunikasi dan melibatkan para pejabat struktural dalam pengambilan keputusan strategis.
"Bagaimana mungkin seorang menteri tidak percaya pada Dirjen dan Direkturnya sendiri? Tidak mau melibatkan mereka, bahkan menutup ruang komunikasi. Ini sudah melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan UU Penyelenggara Negara," tegas Roy.
Dalam hukum pidana korupsi, kata Roy, kebijakan yang diambil dengan menabrak aturan formal dan diperparah dengan adanya kerugian negara, maka delik korupsi telah terpenuhi.
"Ketika prosedur dilewati, pejabat struktural disingkirkan, dan kebijakan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki relasi bisnis dengan terdakwa, di situlah letak aspek pidananya," jelasnya.
Tak hanya soal prosedur, JPU Roy Riady juga membeberkan temuan mencurigakan terkait lonjakan harta kekayaan terdakwa yang tidak sinkron dengan kondisi bisnisnya.
"Terdakwa tidak mampu membuktikan asal-usul penambahan kekayaannya yang mencapai Rp4,8 triliun. Ini janggal, mengingat perusahaan induknya dalam keadaan merugi. Kami mempertanyakan relevansi penambahan harta ini dengan kebijakan-kebijakan yang ia ambil saat menjabat," ungkap Roy.
Rocky Gerung sebelumnya terpantau hadir memperhatikan persidangan Nadiem dalam kasus pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Rocky menegaskan, kehadirannya tersebut bukan sebagai bentuk dukungan kepada Nadiem, melainkan ingin memperhatikan jalannya sidang dari perspektif penalaran hukum.
Rocky lantas menilai JPU kesulitan menghubungkan fakta menjadi bukti dan bukti menjadi tuduhan dalam persidangan tersebut.
Selain itu, ia juga menyoroti soal masuknya tim khusus yang disebut dalam persidangan. Menurut Rocky, langkah seorang menteri membawa tim yang dinilai kompeten bukan merupakan tindak kriminal.
"Misalnya menghubungkan antara satu kecemasan bahwa Saudara Nadiem kok membawa masuk tim khusus? Bukankah itu fungsi dari kementerian? Sebetulnya, seorang menteri melihat kementeriannya bodoh, ya dia bawa yang pintar kan, kan mudah aja. Dan itu bukan kriminal," jelas Rocky.