Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Pengusaha Heri Black Diultimatum KPK Kooperatif Hadir di Kasus Bea Cukai

SENIN, 11 MEI 2026 | 16:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, untuk bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Peringatan tegas itu muncul karena ketidakhadiran pria yang kerap dijuluki Crazy Ricy Semarang itu pada agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat 8 Mei 2026. 

Bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas itu mangkir dari panggilan tanpa memberikan alasan yang jelas kepada pihak lembaga antirasuah.


"Kepada setiap saksi agar kooperatif memenuhi panggilan, karena pada prinsipnya setiap keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dalam penyidikan perkara ini," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 11 Mei 2026.

Budi mengatakan bahwa kehadiran sosok yang disebut-sebut memiliki koneksi luas dengan pejabat Bea Cukai Tanjung Emas dan Kanwil Jateng DIY tersebut sangat diperlukan. 

"Pada penjadwalan pemeriksaan Jumat lalu, saksi HS tidak hadir. Penyidik belum mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran ini," terang Budi.

Menyikapi mangkirnya Heri Black, KPK saat ini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

"Tentu nanti penyidik akan mempertimbangkan untuk langkah berikutnya, apakah akan dilakukan penjadwalan ulang, dikoordinasikan, atau kemudian akan diterbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita tunggu perkembangannya," tegasnya.

Pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan Heri, tim penyidik KPK sedianya juga memanggil mantan pejabat KPPBC Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, serta dua karyawan swasta, yakni Hari Tommy Tanadi dan Hanapi Arbi. 

Berbeda dengan Heri, Ahmad Dedi memenuhi panggilan penyidik untuk didalami keterangannya mengenai indikasi penerimaan uang dari PT Blueray Cargo. Dedi bahkan sempat berlari menghindari kejaran wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group bersama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara bermula sekitar Mei 2025 ketika John Field bertemu Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode September 2024-Januari 2026 di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kemudian pada Juni 2025, John kembali bertemu Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur. Dalam pertemuan itu, John diperkenalkan kepada Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.

Rizal kemudian menyampaikan akan mengadakan pertemuan antara pejabat-pejabat DJBC dengan para pengusaha kargo.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Juli 2025 di Hotel Borobudur Jakarta dan dihadiri sejumlah pejabat DJBC, antara lain Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai, Rizal, Sisprian, serta Orlando bersama para pengusaha kargo, termasuk John Field.

Setelah pertemuan itu, Orlando diduga memerintahkan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC untuk menyusun rule set targeting guna mengakomodasi kepentingan Blueray Cargo agar barang impor milik perusahaan tersebut lebih mudah lolos pengawasan kepabeanan.

Dalam perkara ini, John Field dkk didakwa memberikan uang Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC agar proses pengeluaran barang impor Blueray Cargo dipermudah.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya