Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Buntut Penghapusan Status Guru Non-ASN

SENIN, 11 MEI 2026 | 15:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi X DPR berencana memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, dalam rapat kerja pada 19 Mei 2026. 

Pemanggilan ini guna memperjelas polemik penghapusan status guru non-ASN yang muncul setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya sepakat dengan substansi SE tersebut. Hanya saja, ia menilai penggunaan istilah non-ASN dalam surat edaran itu justru memunculkan kebingungan di kalangan guru, khususnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.


“Di Undang-Undang 20 Tahun 2023, Undang-Undang ASN, tidak ada dikenal istilah non-ASN. Yang ada, ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Legislator PKB ini mengatakan bahwa Komisi X DPR akan meminta Kemendikdasmen segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan di tengah tenaga pendidik.

“Diperjelas bahasa non-ASN-nya ini, apakah PPPK yang masuk ke dalam ASN itu juga harus dicabut kedudukannya atau hanya PPPK paruh waktu. Jadi kategorinya harus jelas,” ujarnya.

Ia menilai, ketidakjelasan istilah dalam SE tersebut membuat banyak guru mempertanyakan status dan keberlanjutan pekerjaan mereka.

“Artinya, ketika hari ini mereka statusnya PPPK paruh waktu, maka ketika ada penyebutan non-ASN ini, maka mereka tidak dianggap lagi. Nah, nasibnya seperti apa?” katanya.

Sebab itu, Komisi X DPR memastikan akan melakukan pengawasan terhadap proses transisi status tenaga pendidik tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa di dalam proses transisi ini, teman-teman guru yang masuk dalam kategori non-ASN ini, kesejahteraannya tercukupi,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya