Berita

Peluncuran buku panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi. (Foto: Humas KPK)

Politik

KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi

Setyo Budiyanto: Pemberantasan Korupsi Dimulai dari Ruang Kelas

SENIN, 11 MEI 2026 | 15:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah daerah (Pemda), serta seluruh kementerian/lembaga terkait resmi meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK), Senin 11 Mei 2026.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, langkah ini menjadi ruang paling strategis dalam membentuk karakter bangsa dan membangun budaya antikorupsi sejak dini.

"Pendidikan harus menjadi fondasi membangun generasi berintegritas," kata Setyo dalam sambutannya di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta.


KPK memandang penguatan integritas di sektor pendidikan masih menjadi pekerjaan besar bersama. Hal itu didasari dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan Indeks Integritas Pendidikan berada pada angka 69,50 dari skala 100.

Nilai tersebut menunjukkan sistem integritas pendidikan mulai terbentuk, namun belum sepenuhnya menjadi budaya yang konsisten di seluruh ekosistem pendidikan. 

Sebab demikian, pendidikan antikorupsi diposisikan sebagai strategi hulu negara untuk membangun fondasi karakter dan integritas generasi masa depan.

Peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar PAK ini juga menjadi bagian dari upaya tindak lanjut dan evaluasi atas hasil SPI Pendidikan 2024, yang perbaikannya dilakukan sepanjang tahun 2025 oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi akan disertai lima buku Bahan Ajar untuk guru-guru di seluruh jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK. 

Dalam panduan ini, terdapat lima kompetensi kunci yang menjadi fondasi Pendidikan Antikorupsi, yaitu terkait ajaran menaati aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi.

Tahun ini, KPK kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan sebagai instrumen untuk memotret kondisi integritas pendidikan di Indonesia. Adapun periode survei dilaksanakan sejak 13 April-31 Juli 2026.

Pelaksanaan SPI Pendidikan 2026 secara mutlak membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif pemangku kepentingan daerah sebagai aktor utama perubahan. Tidak hanya pemerintah daerah, pemangku kepentingan juga mencakup instansi pembina, instansi pengawas, hingga satuan pendidikan. 

Survei ini menjadi bagian dari evaluasi atas berbagai upaya penguatan integritas yang telah dilakukan bersama dalam satu tahun terakhir.

KPK berharap berbagai langkah perbaikan yang dilakukan dapat memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi secara nyata dan berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan.

"Penting menanamkan semangat masa depan tanpa korupsi mulai dari hari ini. Dengan demikian, pemberantasan korupsi sejatinya dimulai dari ruang kelas," pungkas Setyo.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi, jajaran kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, kepala dinas pendidikan, serta para pemangku kepentingan di sektor pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya