Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Pemerintah Gandeng Berbagai Pihak Revisi Aturan Perdagangan Digital

SENIN, 11 MEI 2026 | 15:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah tengah mempercepat revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk menata ulang ekosistem perdagangan elektronik atau e-commerce. 

Langkah strategis ini diambil guna merespons keluhan pelaku UMKM terkait beban biaya administrasi dan logistik yang semakin tinggi. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa perbaikan ekosistem ini dilakukan secara kolektif dengan melibatkan pemilik platform, pelaku usaha, hingga penjual agar tercipta hubungan yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.


“Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi di sela acara perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, dikutip Senin 11 Mei 2026. 

Dalam prosesnya, Kementerian Perdagangan terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian UMKM untuk memastikan regulasi yang dihasilkan saling melengkapi dan tidak tumpang tindih. 

Fokus utama dari revisi ini mencakup penguatan perlindungan konsumen serta pemberian ruang promosi yang lebih besar bagi produk lokal di pasar digital. Dengan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, aturan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan kewajiban yang sehat bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik.

Mendag menyatakan bahwa ekosistem ini perlu diperbaiki bersama-sama karena platform dan penjual saling membutuhkan satu sama lain agar roda ekonomi digital berjalan dengan bagus. 

Sinkronisasi aturan ini juga melibatkan Kementerian Hukum dan Sekretariat Negara dengan target penyelesaian dalam waktu dekat pada Mei 2026. 

Melalui kolaborasi lintas kementerian ini, pemerintah berupaya merespons cepat masukan dari masyarakat guna menjaga margin keuntungan dan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di tengah dinamisnya pasar digital saat ini.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya