Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Pemerintah Gandeng Berbagai Pihak Revisi Aturan Perdagangan Digital

SENIN, 11 MEI 2026 | 15:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah tengah mempercepat revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk menata ulang ekosistem perdagangan elektronik atau e-commerce. 

Langkah strategis ini diambil guna merespons keluhan pelaku UMKM terkait beban biaya administrasi dan logistik yang semakin tinggi. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa perbaikan ekosistem ini dilakukan secara kolektif dengan melibatkan pemilik platform, pelaku usaha, hingga penjual agar tercipta hubungan yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.


“Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi di sela acara perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, dikutip Senin 11 Mei 2026. 

Dalam prosesnya, Kementerian Perdagangan terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian UMKM untuk memastikan regulasi yang dihasilkan saling melengkapi dan tidak tumpang tindih. 

Fokus utama dari revisi ini mencakup penguatan perlindungan konsumen serta pemberian ruang promosi yang lebih besar bagi produk lokal di pasar digital. Dengan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, aturan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan kewajiban yang sehat bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik.

Mendag menyatakan bahwa ekosistem ini perlu diperbaiki bersama-sama karena platform dan penjual saling membutuhkan satu sama lain agar roda ekonomi digital berjalan dengan bagus. 

Sinkronisasi aturan ini juga melibatkan Kementerian Hukum dan Sekretariat Negara dengan target penyelesaian dalam waktu dekat pada Mei 2026. 

Melalui kolaborasi lintas kementerian ini, pemerintah berupaya merespons cepat masukan dari masyarakat guna menjaga margin keuntungan dan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di tengah dinamisnya pasar digital saat ini.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya