Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Pemerintah Gandeng Berbagai Pihak Revisi Aturan Perdagangan Digital

SENIN, 11 MEI 2026 | 15:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah tengah mempercepat revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk menata ulang ekosistem perdagangan elektronik atau e-commerce. 

Langkah strategis ini diambil guna merespons keluhan pelaku UMKM terkait beban biaya administrasi dan logistik yang semakin tinggi. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa perbaikan ekosistem ini dilakukan secara kolektif dengan melibatkan pemilik platform, pelaku usaha, hingga penjual agar tercipta hubungan yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.


“Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi di sela acara perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, dikutip Senin 11 Mei 2026. 

Dalam prosesnya, Kementerian Perdagangan terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian UMKM untuk memastikan regulasi yang dihasilkan saling melengkapi dan tidak tumpang tindih. 

Fokus utama dari revisi ini mencakup penguatan perlindungan konsumen serta pemberian ruang promosi yang lebih besar bagi produk lokal di pasar digital. Dengan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, aturan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan kewajiban yang sehat bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik.

Mendag menyatakan bahwa ekosistem ini perlu diperbaiki bersama-sama karena platform dan penjual saling membutuhkan satu sama lain agar roda ekonomi digital berjalan dengan bagus. 

Sinkronisasi aturan ini juga melibatkan Kementerian Hukum dan Sekretariat Negara dengan target penyelesaian dalam waktu dekat pada Mei 2026. 

Melalui kolaborasi lintas kementerian ini, pemerintah berupaya merespons cepat masukan dari masyarakat guna menjaga margin keuntungan dan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di tengah dinamisnya pasar digital saat ini.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya