Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Pemerintah Gandeng Berbagai Pihak Revisi Aturan Perdagangan Digital

SENIN, 11 MEI 2026 | 15:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah tengah mempercepat revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk menata ulang ekosistem perdagangan elektronik atau e-commerce. 

Langkah strategis ini diambil guna merespons keluhan pelaku UMKM terkait beban biaya administrasi dan logistik yang semakin tinggi. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa perbaikan ekosistem ini dilakukan secara kolektif dengan melibatkan pemilik platform, pelaku usaha, hingga penjual agar tercipta hubungan yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.


“Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi di sela acara perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, dikutip Senin 11 Mei 2026. 

Dalam prosesnya, Kementerian Perdagangan terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian UMKM untuk memastikan regulasi yang dihasilkan saling melengkapi dan tidak tumpang tindih. 

Fokus utama dari revisi ini mencakup penguatan perlindungan konsumen serta pemberian ruang promosi yang lebih besar bagi produk lokal di pasar digital. Dengan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, aturan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan kewajiban yang sehat bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik.

Mendag menyatakan bahwa ekosistem ini perlu diperbaiki bersama-sama karena platform dan penjual saling membutuhkan satu sama lain agar roda ekonomi digital berjalan dengan bagus. 

Sinkronisasi aturan ini juga melibatkan Kementerian Hukum dan Sekretariat Negara dengan target penyelesaian dalam waktu dekat pada Mei 2026. 

Melalui kolaborasi lintas kementerian ini, pemerintah berupaya merespons cepat masukan dari masyarakat guna menjaga margin keuntungan dan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di tengah dinamisnya pasar digital saat ini.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya