Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Pemerintah Gandeng Berbagai Pihak Revisi Aturan Perdagangan Digital

SENIN, 11 MEI 2026 | 15:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah tengah mempercepat revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk menata ulang ekosistem perdagangan elektronik atau e-commerce. 

Langkah strategis ini diambil guna merespons keluhan pelaku UMKM terkait beban biaya administrasi dan logistik yang semakin tinggi. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa perbaikan ekosistem ini dilakukan secara kolektif dengan melibatkan pemilik platform, pelaku usaha, hingga penjual agar tercipta hubungan yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.


“Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi di sela acara perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, dikutip Senin 11 Mei 2026. 

Dalam prosesnya, Kementerian Perdagangan terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian UMKM untuk memastikan regulasi yang dihasilkan saling melengkapi dan tidak tumpang tindih. 

Fokus utama dari revisi ini mencakup penguatan perlindungan konsumen serta pemberian ruang promosi yang lebih besar bagi produk lokal di pasar digital. Dengan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, aturan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan kewajiban yang sehat bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik.

Mendag menyatakan bahwa ekosistem ini perlu diperbaiki bersama-sama karena platform dan penjual saling membutuhkan satu sama lain agar roda ekonomi digital berjalan dengan bagus. 

Sinkronisasi aturan ini juga melibatkan Kementerian Hukum dan Sekretariat Negara dengan target penyelesaian dalam waktu dekat pada Mei 2026. 

Melalui kolaborasi lintas kementerian ini, pemerintah berupaya merespons cepat masukan dari masyarakat guna menjaga margin keuntungan dan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di tengah dinamisnya pasar digital saat ini.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya