Berita

Logo KPK/RMOL

Hukum

KPK Dalami Korupsi Dana Hibah Jatim, Sejumlah Anggota DPRD Diperiksa

SENIN, 11 MEI 2026 | 12:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dan Pamekasan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur,” kata Budi kepada wartawan.


Lima saksi yang dipanggil yakni Arifin selaku wiraswasta, Rokib anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari PDIP, Munaji anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dari Partai Gerindra, Mahrudi pihak swasta, dan Ahmad Mukit selaku wiraswasta.

Sebelumnya, pada Oktober 2025, KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim. Para tersangka terdiri dari unsur pimpinan DPRD Jatim, anggota legislatif, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengondisian dana hibah dan pembagian fee proyek.

Salah satu tersangka penerima adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Namun, proses penyidikannya dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Desember 2025.

Dalam perkara ini, KPK menduga dana hibah pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim dibagi-bagi melalui koordinator lapangan (korlap) di sejumlah daerah. Para korlap diduga mengatur proposal, menyusun anggaran, hingga membuat laporan pertanggungjawaban secara formalitas.

Dari dana hibah tersebut, diduga terjadi pembagian fee antara pihak-pihak yang terlibat. Jatah untuk aspirator disebut mencapai 15-20 persen, sementara sisanya dibagi kepada korlap, pengurus pokmas, dan pihak administrasi.

Akibat praktik tersebut, dana yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat disebut hanya berkisar 55–70 persen dari total anggaran yang dicairkan.

KPK juga menduga Kusnadi menerima aliran dana mencapai Rp32,2 miliar selama periode 2019–2022, baik melalui transfer ke rekening keluarga dan staf pribadi maupun secara tunai.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya