Berita

Logo KPK/RMOL

Hukum

KPK Dalami Korupsi Dana Hibah Jatim, Sejumlah Anggota DPRD Diperiksa

SENIN, 11 MEI 2026 | 12:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dan Pamekasan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur,” kata Budi kepada wartawan.


Lima saksi yang dipanggil yakni Arifin selaku wiraswasta, Rokib anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari PDIP, Munaji anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dari Partai Gerindra, Mahrudi pihak swasta, dan Ahmad Mukit selaku wiraswasta.

Sebelumnya, pada Oktober 2025, KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim. Para tersangka terdiri dari unsur pimpinan DPRD Jatim, anggota legislatif, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengondisian dana hibah dan pembagian fee proyek.

Salah satu tersangka penerima adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Namun, proses penyidikannya dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Desember 2025.

Dalam perkara ini, KPK menduga dana hibah pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim dibagi-bagi melalui koordinator lapangan (korlap) di sejumlah daerah. Para korlap diduga mengatur proposal, menyusun anggaran, hingga membuat laporan pertanggungjawaban secara formalitas.

Dari dana hibah tersebut, diduga terjadi pembagian fee antara pihak-pihak yang terlibat. Jatah untuk aspirator disebut mencapai 15-20 persen, sementara sisanya dibagi kepada korlap, pengurus pokmas, dan pihak administrasi.

Akibat praktik tersebut, dana yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat disebut hanya berkisar 55–70 persen dari total anggaran yang dicairkan.

KPK juga menduga Kusnadi menerima aliran dana mencapai Rp32,2 miliar selama periode 2019–2022, baik melalui transfer ke rekening keluarga dan staf pribadi maupun secara tunai.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya