Berita

Logo KPK/RMOL

Hukum

KPK Dalami Korupsi Dana Hibah Jatim, Sejumlah Anggota DPRD Diperiksa

SENIN, 11 MEI 2026 | 12:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dan Pamekasan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur,” kata Budi kepada wartawan.


Lima saksi yang dipanggil yakni Arifin selaku wiraswasta, Rokib anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari PDIP, Munaji anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dari Partai Gerindra, Mahrudi pihak swasta, dan Ahmad Mukit selaku wiraswasta.

Sebelumnya, pada Oktober 2025, KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim. Para tersangka terdiri dari unsur pimpinan DPRD Jatim, anggota legislatif, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengondisian dana hibah dan pembagian fee proyek.

Salah satu tersangka penerima adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Namun, proses penyidikannya dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Desember 2025.

Dalam perkara ini, KPK menduga dana hibah pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim dibagi-bagi melalui koordinator lapangan (korlap) di sejumlah daerah. Para korlap diduga mengatur proposal, menyusun anggaran, hingga membuat laporan pertanggungjawaban secara formalitas.

Dari dana hibah tersebut, diduga terjadi pembagian fee antara pihak-pihak yang terlibat. Jatah untuk aspirator disebut mencapai 15-20 persen, sementara sisanya dibagi kepada korlap, pengurus pokmas, dan pihak administrasi.

Akibat praktik tersebut, dana yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat disebut hanya berkisar 55–70 persen dari total anggaran yang dicairkan.

KPK juga menduga Kusnadi menerima aliran dana mencapai Rp32,2 miliar selama periode 2019–2022, baik melalui transfer ke rekening keluarga dan staf pribadi maupun secara tunai.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya