Plt Walikota Madiun, Bagus Panuntun/Foto RMOLJATIM
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026. Selain Bagus Panuntun, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Wali Kota Madiun, Maidi.
Kedua saksi tersebut adalah Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Madiun Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas PUPR Pemkot Madiun Agus Tri Tjahjanto.
“Ketiganya sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Senin siang.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun, Thariq Megah.
Dalam perkara ini, Maidi diduga memerintahkan pengumpulan uang pada Juli 2025 melalui Kepala DPMPTSP Pemkot Madiun Sumarno dan Kepala BKAD Sudandi.
Permintaan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta terkait izin akses jalan yang disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun dengan alasan kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Saat itu, STIKES Bhakti Husada Mulia diketahui tengah mengurus alih status menjadi universitas.
Selain itu, dalam OTT tersebut KPK juga menemukan dugaan permintaan fee penerbitan izin usaha kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.
KPK turut menemukan dugaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek itu, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati.
Tak hanya itu, KPK juga menduga Maidi menerima gratifikasi lain sepanjang 2019-2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Secara keseluruhan, total penerimaan yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam OTT, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp550 juta.