Berita

Plt Walikota Madiun, Bagus Panuntun/Foto RMOLJATIM

Hukum

Plt Wali Kota Madiun Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan Maidi

SENIN, 11 MEI 2026 | 11:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026. Selain Bagus Panuntun, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Wali Kota Madiun, Maidi.

Kedua saksi tersebut adalah Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Madiun Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas PUPR Pemkot Madiun Agus Tri Tjahjanto.


“Ketiganya sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Senin siang.

Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun, Thariq Megah.

Dalam perkara ini, Maidi diduga memerintahkan pengumpulan uang pada Juli 2025 melalui Kepala DPMPTSP Pemkot Madiun Sumarno dan Kepala BKAD Sudandi.

Permintaan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta terkait izin akses jalan yang disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun dengan alasan kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Saat itu, STIKES Bhakti Husada Mulia diketahui tengah mengurus alih status menjadi universitas.

Selain itu, dalam OTT tersebut KPK juga menemukan dugaan permintaan fee penerbitan izin usaha kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.

KPK turut menemukan dugaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek itu, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Maidi menerima gratifikasi lain sepanjang 2019-2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Secara keseluruhan, total penerimaan yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam OTT, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp550 juta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya