Berita

Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

MINGGU, 10 MEI 2026 | 21:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Buntut dugaan sikap abai terhadap transparansi informasi publik, Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua RT 02/RW 18, Jethro Odolf Atmapraliento terkait sengketa laporan keuangan lingkungan. Kuasa hukum Jethro, Gomgom Nainggolan menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan setelah pihak kelurahan diduga tidak menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta Nomor 0029/VIII/KIP-DKI-PS-A/2025.

"Apa yang kami tuntut melalui KIP adalah hak atas informasi publik yang transparan sesuai standar UU KIP," ujar Gomgom dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 10 Mei 2026.


Gomgom menjelaskan, amar putusan KIP memerintahkan Lurah Cengkareng Barat bertindak aktif meminta dokumen laporan keuangan dari pihak RW 18 untuk diserahkan kepada pemohon.

Karena dianggap membandel, Lurah dilaporkan dengan Pasal 52 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengancam pidana kurungan hingga satu tahun.

Di sisi lain, Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro membantah keras tudingan pihaknya menutupi laporan keuangan. Menurutnya, laporan tersebut sudah pernah dibuka dalam sidang perdata.

“Informasi tersebut tidak dalam penguasaan kelurahan, karena itu laporan keuangan di RW yang tidak wajib dilaporkan ke kelurahan sesuai Pergub 22,” ujar Mustika saat dikonfirmasi.

Mustika mengklaim telah menyurati pengurus RW agar memberikan informasi tersebut. Ia juga menyebut pihak penggugat kalah dalam persidangan perdata hingga tingkat banding.

“Tidak benar RW belum melaporkan penggunaan keuangan. Dalam persidangan semua sudah dijelaskan transparan,” tambahnya.

Menanggapi klaim tersebut, tim kuasa hukum pelapor mengingatkan bahwa perkara perdata Nomor 534/Pdt.G/2025/PN JKT Brt saat ini masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung. Mereka meminta semua pihak menahan diri dan tidak melempar klaim sepihak.

“Kami minta semua pihak menghormati proses Kasasi. Jangan ada klaim seolah perkara sudah selesai, apalagi melakukan intimidasi terhadap klien kami,” tegas Gomgom.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya