Berita

Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

MINGGU, 10 MEI 2026 | 21:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Buntut dugaan sikap abai terhadap transparansi informasi publik, Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua RT 02/RW 18, Jethro Odolf Atmapraliento terkait sengketa laporan keuangan lingkungan. Kuasa hukum Jethro, Gomgom Nainggolan menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan setelah pihak kelurahan diduga tidak menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta Nomor 0029/VIII/KIP-DKI-PS-A/2025.

"Apa yang kami tuntut melalui KIP adalah hak atas informasi publik yang transparan sesuai standar UU KIP," ujar Gomgom dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 10 Mei 2026.


Gomgom menjelaskan, amar putusan KIP memerintahkan Lurah Cengkareng Barat bertindak aktif meminta dokumen laporan keuangan dari pihak RW 18 untuk diserahkan kepada pemohon.

Karena dianggap membandel, Lurah dilaporkan dengan Pasal 52 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengancam pidana kurungan hingga satu tahun.

Di sisi lain, Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro membantah keras tudingan pihaknya menutupi laporan keuangan. Menurutnya, laporan tersebut sudah pernah dibuka dalam sidang perdata.

“Informasi tersebut tidak dalam penguasaan kelurahan, karena itu laporan keuangan di RW yang tidak wajib dilaporkan ke kelurahan sesuai Pergub 22,” ujar Mustika saat dikonfirmasi.

Mustika mengklaim telah menyurati pengurus RW agar memberikan informasi tersebut. Ia juga menyebut pihak penggugat kalah dalam persidangan perdata hingga tingkat banding.

“Tidak benar RW belum melaporkan penggunaan keuangan. Dalam persidangan semua sudah dijelaskan transparan,” tambahnya.

Menanggapi klaim tersebut, tim kuasa hukum pelapor mengingatkan bahwa perkara perdata Nomor 534/Pdt.G/2025/PN JKT Brt saat ini masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung. Mereka meminta semua pihak menahan diri dan tidak melempar klaim sepihak.

“Kami minta semua pihak menghormati proses Kasasi. Jangan ada klaim seolah perkara sudah selesai, apalagi melakukan intimidasi terhadap klien kami,” tegas Gomgom.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya