Berita

Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

MINGGU, 10 MEI 2026 | 21:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Buntut dugaan sikap abai terhadap transparansi informasi publik, Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua RT 02/RW 18, Jethro Odolf Atmapraliento terkait sengketa laporan keuangan lingkungan. Kuasa hukum Jethro, Gomgom Nainggolan menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan setelah pihak kelurahan diduga tidak menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta Nomor 0029/VIII/KIP-DKI-PS-A/2025.

"Apa yang kami tuntut melalui KIP adalah hak atas informasi publik yang transparan sesuai standar UU KIP," ujar Gomgom dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 10 Mei 2026.


Gomgom menjelaskan, amar putusan KIP memerintahkan Lurah Cengkareng Barat bertindak aktif meminta dokumen laporan keuangan dari pihak RW 18 untuk diserahkan kepada pemohon.

Karena dianggap membandel, Lurah dilaporkan dengan Pasal 52 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengancam pidana kurungan hingga satu tahun.

Di sisi lain, Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro membantah keras tudingan pihaknya menutupi laporan keuangan. Menurutnya, laporan tersebut sudah pernah dibuka dalam sidang perdata.

“Informasi tersebut tidak dalam penguasaan kelurahan, karena itu laporan keuangan di RW yang tidak wajib dilaporkan ke kelurahan sesuai Pergub 22,” ujar Mustika saat dikonfirmasi.

Mustika mengklaim telah menyurati pengurus RW agar memberikan informasi tersebut. Ia juga menyebut pihak penggugat kalah dalam persidangan perdata hingga tingkat banding.

“Tidak benar RW belum melaporkan penggunaan keuangan. Dalam persidangan semua sudah dijelaskan transparan,” tambahnya.

Menanggapi klaim tersebut, tim kuasa hukum pelapor mengingatkan bahwa perkara perdata Nomor 534/Pdt.G/2025/PN JKT Brt saat ini masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung. Mereka meminta semua pihak menahan diri dan tidak melempar klaim sepihak.

“Kami minta semua pihak menghormati proses Kasasi. Jangan ada klaim seolah perkara sudah selesai, apalagi melakukan intimidasi terhadap klien kami,” tegas Gomgom.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya