Berita

Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

MINGGU, 10 MEI 2026 | 21:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Buntut dugaan sikap abai terhadap transparansi informasi publik, Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua RT 02/RW 18, Jethro Odolf Atmapraliento terkait sengketa laporan keuangan lingkungan. Kuasa hukum Jethro, Gomgom Nainggolan menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan setelah pihak kelurahan diduga tidak menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta Nomor 0029/VIII/KIP-DKI-PS-A/2025.

"Apa yang kami tuntut melalui KIP adalah hak atas informasi publik yang transparan sesuai standar UU KIP," ujar Gomgom dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 10 Mei 2026.


Gomgom menjelaskan, amar putusan KIP memerintahkan Lurah Cengkareng Barat bertindak aktif meminta dokumen laporan keuangan dari pihak RW 18 untuk diserahkan kepada pemohon.

Karena dianggap membandel, Lurah dilaporkan dengan Pasal 52 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengancam pidana kurungan hingga satu tahun.

Di sisi lain, Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro membantah keras tudingan pihaknya menutupi laporan keuangan. Menurutnya, laporan tersebut sudah pernah dibuka dalam sidang perdata.

“Informasi tersebut tidak dalam penguasaan kelurahan, karena itu laporan keuangan di RW yang tidak wajib dilaporkan ke kelurahan sesuai Pergub 22,” ujar Mustika saat dikonfirmasi.

Mustika mengklaim telah menyurati pengurus RW agar memberikan informasi tersebut. Ia juga menyebut pihak penggugat kalah dalam persidangan perdata hingga tingkat banding.

“Tidak benar RW belum melaporkan penggunaan keuangan. Dalam persidangan semua sudah dijelaskan transparan,” tambahnya.

Menanggapi klaim tersebut, tim kuasa hukum pelapor mengingatkan bahwa perkara perdata Nomor 534/Pdt.G/2025/PN JKT Brt saat ini masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung. Mereka meminta semua pihak menahan diri dan tidak melempar klaim sepihak.

“Kami minta semua pihak menghormati proses Kasasi. Jangan ada klaim seolah perkara sudah selesai, apalagi melakukan intimidasi terhadap klien kami,” tegas Gomgom.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya