Berita

Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

MINGGU, 10 MEI 2026 | 21:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Buntut dugaan sikap abai terhadap transparansi informasi publik, Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua RT 02/RW 18, Jethro Odolf Atmapraliento terkait sengketa laporan keuangan lingkungan. Kuasa hukum Jethro, Gomgom Nainggolan menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan setelah pihak kelurahan diduga tidak menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta Nomor 0029/VIII/KIP-DKI-PS-A/2025.

"Apa yang kami tuntut melalui KIP adalah hak atas informasi publik yang transparan sesuai standar UU KIP," ujar Gomgom dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 10 Mei 2026.


Gomgom menjelaskan, amar putusan KIP memerintahkan Lurah Cengkareng Barat bertindak aktif meminta dokumen laporan keuangan dari pihak RW 18 untuk diserahkan kepada pemohon.

Karena dianggap membandel, Lurah dilaporkan dengan Pasal 52 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengancam pidana kurungan hingga satu tahun.

Di sisi lain, Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro membantah keras tudingan pihaknya menutupi laporan keuangan. Menurutnya, laporan tersebut sudah pernah dibuka dalam sidang perdata.

“Informasi tersebut tidak dalam penguasaan kelurahan, karena itu laporan keuangan di RW yang tidak wajib dilaporkan ke kelurahan sesuai Pergub 22,” ujar Mustika saat dikonfirmasi.

Mustika mengklaim telah menyurati pengurus RW agar memberikan informasi tersebut. Ia juga menyebut pihak penggugat kalah dalam persidangan perdata hingga tingkat banding.

“Tidak benar RW belum melaporkan penggunaan keuangan. Dalam persidangan semua sudah dijelaskan transparan,” tambahnya.

Menanggapi klaim tersebut, tim kuasa hukum pelapor mengingatkan bahwa perkara perdata Nomor 534/Pdt.G/2025/PN JKT Brt saat ini masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung. Mereka meminta semua pihak menahan diri dan tidak melempar klaim sepihak.

“Kami minta semua pihak menghormati proses Kasasi. Jangan ada klaim seolah perkara sudah selesai, apalagi melakukan intimidasi terhadap klien kami,” tegas Gomgom.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya