Berita

PT Len Railway Systems. (Foto: LinkedIn)

Hukum

Karyawan PT Len Railway Systems jadi Pengepul Fee Proyek Jalur Kereta Api

MINGGU, 10 MEI 2026 | 12:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang karyawan PT Len Railway Systems (LRS) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perannya dalam pengumpulan fee proyek untuk oknum di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Fee proyek itu berasal dari proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Ushadi Laksana selaku karyawan PT Len Railway Systems (LRS) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Mei 2026.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi, yang kemudian dari fee-fee proyek yang sudah terkumpul itu kemudian diduga untuk diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo seperti dikutip RMOL, Minggu, 10 Mei 2026.


Dari keterangan saksi tersebut kata Budi, tim penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi lain untuk mempertebal dari keterangan yang sudah didapat.

"Yang bersangkutan ini atas pengetahuannya memang diduga berperan dalam proses pengumpulan fee proyek itu. Artinya ada peran yang bersangkutan ya secara individu," pungkas Budi.

Sementara itu diketahui, KPK saat ini juga sudah mulai membuka penyidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan persinyalan kereta api yang melibatkan anak usaha PT Len Industri (Persero), yakni PT Len Railway Systems periode 2023-2025.

Nama Bobby Rasyidin ikut menjadi sorotan dalam konteks waktu proyek ini. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT LEN Industri pada periode 2021 hingga 2025, sebelum kemudian beralih menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI (Persero).

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Selasa, 5 Mei 2026, penyidikan yang dilakukan KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan umum ini, KPK terus mengumpulkan barang bukti untuk menemukan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Sementara itu, kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub ini terkuak berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka, salah satunya Bupati Pati, Sudewo yang juga mantan anggota Komisi V DPR. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya