Berita

Ilustrasi Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

MINGGU, 10 MEI 2026 | 11:40 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan ini mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori.

Mengutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta, kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Pemilahan sampah dilakukan berdasarkan empat jenis, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. 

1. Sampah organik


Sampah organik merupakan sampah yang berasal dari bahan yang mudah terurai. Nantinya, sampah organik akan diolah dengan metode ramah lingkungan seperti komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), dan biodigester.

Berikut ini contoh dari sampah organik: 2. Sampah anorganik

Sampah ini masih bisa didaur ulang, dengan pengolahan lanjutan dilakukan melalui bank sampah atau pihak offtaker lainnya. Contoh dari sampah anorganik meliputi: 3. Sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun)

Sampah B3 berisiko menimbulkan bahaya, sehingga harus dibawa ke fasilitas khusus seperti TPS B3. Adapun contoh sampah B3 sebagai berikut: 4. Sampah residu

Sampah residu adalah jenis sampah yang sudah tidak dapat diolah kembali, sehingga nantinya akan diproses lebih lanjut melalui RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Contoh sampah residu tersebut mencakup: Ingub ini juga menekankan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber, yakni rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha. Tak hanya itu, peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun warga (RW) turut diperkuat. 

Lurah diminta memastikan seluruh warga melakukan pemilahan sampah, sekaligus melakukan edukasi dan pengawasan di lapangan. Bahkan dalam aturan tersebut, pengurus RW dapat menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.

Sanksi diberikan berdasarkan hasil musyawarah di tingkat RW. Sebaliknya, Pemprov DKI juga menyiapkan insentif bagi wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan sampah secara maksimal. 

Selain masyarakat, kewajiban serupa juga berlaku bagi perkantoran, pelaku usaha, hingga pengelola kawasan seperti hotel, restoran, dan apartemen. Mereka diminta menyediakan fasilitas pengolahan sampah mandiri agar sampah yang keluar hanya berupa residu. 

Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup juga akan melakukan pengawasan ketat, termasuk memastikan sampah yang diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS) sudah dalam kondisi terpilah.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya