Berita

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Indosaku Didenda Rp875 Juta usai Kasus Debt Collector Prank Damkar

MINGGU, 10 MEI 2026 | 04:01 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) berupa denda Rp875 juta terkait pelanggaran dalam pengawasan dan pengelolaan penagihan pinjaman daring (pinjol)

Langkah tersebut diambil setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus usai tindakan debt collector di Semarang yang sempat viral membuat laporan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.

Dalam hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan perusahaan dalam memastikan proses penagihan oleh pihak ketiga berjalan sesuai aturan dan etika.


"Peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan," tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu 9 Mei 2026.

Tak hanya denda, OJK juga meminta Indosaku membenahi kebijakan dan prosedur penagihan, melakukan evaluasi terhadap kerja sama dengan pihak ketiga, memperkuat pengawasan kualitas penagihan, serta meningkatkan pelatihan bagi tenaga penagihan.

OJK menegaskan seluruh penyelenggara pinjaman daring tetap bertanggung jawab atas aktivitas penagihan meski menggunakan jasa pihak ketiga.

"Setiap penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas OJK.

Pengawas sektor jasa keuangan itu juga memastikan akan terus memonitor pelaksanaan langkah perbaikan yang dilakukan Indosaku. OJK tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi lebih berat apabila ditemukan pelanggaran lanjutan.

"Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas OJK.

Sebelumnya, OJK juga telah memanggil pihak Indosaku bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 27 April 2026 menyusul dugaan pelanggaran penagihan oleh oknum debt collector di Semarang. 

Penagihan itu dilakukan karena debt collector itu mengaku kesulitan menghubungi nasabah yang menunggak utang.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya