Berita

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Indosaku Didenda Rp875 Juta usai Kasus Debt Collector Prank Damkar

MINGGU, 10 MEI 2026 | 04:01 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) berupa denda Rp875 juta terkait pelanggaran dalam pengawasan dan pengelolaan penagihan pinjaman daring (pinjol)

Langkah tersebut diambil setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus usai tindakan debt collector di Semarang yang sempat viral membuat laporan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.

Dalam hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan perusahaan dalam memastikan proses penagihan oleh pihak ketiga berjalan sesuai aturan dan etika.


"Peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan," tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu 9 Mei 2026.

Tak hanya denda, OJK juga meminta Indosaku membenahi kebijakan dan prosedur penagihan, melakukan evaluasi terhadap kerja sama dengan pihak ketiga, memperkuat pengawasan kualitas penagihan, serta meningkatkan pelatihan bagi tenaga penagihan.

OJK menegaskan seluruh penyelenggara pinjaman daring tetap bertanggung jawab atas aktivitas penagihan meski menggunakan jasa pihak ketiga.

"Setiap penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas OJK.

Pengawas sektor jasa keuangan itu juga memastikan akan terus memonitor pelaksanaan langkah perbaikan yang dilakukan Indosaku. OJK tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi lebih berat apabila ditemukan pelanggaran lanjutan.

"Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas OJK.

Sebelumnya, OJK juga telah memanggil pihak Indosaku bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 27 April 2026 menyusul dugaan pelanggaran penagihan oleh oknum debt collector di Semarang. 

Penagihan itu dilakukan karena debt collector itu mengaku kesulitan menghubungi nasabah yang menunggak utang.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya