Berita

Ilustrasi

Politik

SE Mendikdasmen, Ancaman Bagi Guru Non-ASN

SABTU, 09 MEI 2026 | 21:50 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memicu kekhawatiran baru di dunia pendidikan. 

Aturan yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026 dinilai menjadi sinyal dimulainya “pengusiran sistematis” guru honorer dari sekolah negeri.

Kebijakan ini dianggap tidak sekadar soal penataan status kepegawaian, melainkan berpotensi mengakhiri peran jutaan guru non-ASN yang selama ini menjadi penopang utama pendidikan di berbagai daerah.


Selama bertahun-tahun, kekurangan guru di sekolah negeri ditutup oleh tenaga honorer. Namun kini, negara dinilai mulai menarik diri dari tanggung jawab tersebut tanpa menyiapkan solusi yang jelas bagi para guru yang terdampak.

“Mereka dipakai saat negara kekurangan guru, tetapi sekarang justru terancam disingkirkan,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji kepada RMOL, dikutip Sabtu, 9 Mei 2026.

Menurutnya, pemerintah memang tidak melakukan pemecatan massal secara langsung. Namun penghentian masa tugas secara bertahap dinilai memiliki dampak yang sama guru non-ASN perlahan tersingkir dari sistem pendidikan negeri.

Situasi ini disebut semakin ironis karena perhatian negara dinilai hanya tertuju pada skema ASN, sementara guru non-ASN—baik di sekolah negeri maupun swasta—tetap hidup dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.

Padahal, berdasarkan data tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta.

JPPI juga menyoroti arah anggaran pendidikan yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan. Di tengah krisis kesejahteraan guru dan kekurangan tenaga pendidik, pemerintah justru dianggap lebih fokus pada program-program populis.

“Negara sibuk membiayai program makan-makan MBG, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti,” ujar Ubaid.

Menurutnya, ancaman terbesar pendidikan Indonesia saat ini bukan hanya soal fasilitas atau konsumsi siswa, tetapi semakin rapuhnya posisi guru sebagai fondasi utama pendidikan nasional.

Karena itu, pemerintah didesak segera menghentikan pendekatan diskriminatif terhadap guru non-ASN dan menyiapkan perlindungan serta kepastian status kerja yang adil bagi seluruh tenaga pendidik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya