Berita

Ilustrasi

Politik

SE Mendikdasmen, Ancaman Bagi Guru Non-ASN

SABTU, 09 MEI 2026 | 21:50 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memicu kekhawatiran baru di dunia pendidikan. 

Aturan yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026 dinilai menjadi sinyal dimulainya “pengusiran sistematis” guru honorer dari sekolah negeri.

Kebijakan ini dianggap tidak sekadar soal penataan status kepegawaian, melainkan berpotensi mengakhiri peran jutaan guru non-ASN yang selama ini menjadi penopang utama pendidikan di berbagai daerah.


Selama bertahun-tahun, kekurangan guru di sekolah negeri ditutup oleh tenaga honorer. Namun kini, negara dinilai mulai menarik diri dari tanggung jawab tersebut tanpa menyiapkan solusi yang jelas bagi para guru yang terdampak.

“Mereka dipakai saat negara kekurangan guru, tetapi sekarang justru terancam disingkirkan,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji kepada RMOL, dikutip Sabtu, 9 Mei 2026.

Menurutnya, pemerintah memang tidak melakukan pemecatan massal secara langsung. Namun penghentian masa tugas secara bertahap dinilai memiliki dampak yang sama guru non-ASN perlahan tersingkir dari sistem pendidikan negeri.

Situasi ini disebut semakin ironis karena perhatian negara dinilai hanya tertuju pada skema ASN, sementara guru non-ASN—baik di sekolah negeri maupun swasta—tetap hidup dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.

Padahal, berdasarkan data tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta.

JPPI juga menyoroti arah anggaran pendidikan yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan. Di tengah krisis kesejahteraan guru dan kekurangan tenaga pendidik, pemerintah justru dianggap lebih fokus pada program-program populis.

“Negara sibuk membiayai program makan-makan MBG, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti,” ujar Ubaid.

Menurutnya, ancaman terbesar pendidikan Indonesia saat ini bukan hanya soal fasilitas atau konsumsi siswa, tetapi semakin rapuhnya posisi guru sebagai fondasi utama pendidikan nasional.

Karena itu, pemerintah didesak segera menghentikan pendekatan diskriminatif terhadap guru non-ASN dan menyiapkan perlindungan serta kepastian status kerja yang adil bagi seluruh tenaga pendidik.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya