Berita

Pencemaran Teluk Buli di Maluku Utara diduga oleh PT Aneka Tambang (Foto: Net)

Politik

Dugaan Pencemaran ANTAM di Teluk Buli Dinilai Ancam Warga Pesisir

SABTU, 09 MEI 2026 | 12:12 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas anak usaha PT Aneka Tambang (ANTAM) di Teluk Buli, Maluku Utara, dinilai membahayakan ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir.

Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan dan Konservasi dari Universitas Indonesia, Budi Riyanto, menegaskan bahwa jika dugaan pencemaran tersebut terbukti, perusahaan wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Bila benar perusahaan yang bersangkutan melakukan pencemaran, maka harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi kepada RMOL, Sabtu, 9 Mei 2026.


Ia menekankan, status Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab hukum perusahaan.

“PSN tidak ada kaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan,” ujarnya.

Menurut Budi, proyek berstatus PSN justru seharusnya menerapkan standar pengawasan lingkungan yang lebih ketat agar tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat maupun ekosistem sekitar.

Dugaan pencemaran tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas PT Feni Halmahera Timur (Feni Haltim), anak perusahaan ANTAM, pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Pencemaran diduga terjadi di sekitar Desa Buli Asal dan Wayafli, Kecamatan Maba. Di kawasan hulu, perusahaan bersama kontraktornya disebut tengah melakukan pembukaan lahan untuk pembangunan infrastruktur industri baterai kendaraan listrik.

Padahal, kawasan tersebut selama ini menjadi jalur penting penopang ekosistem laut sekaligus sumber mata pencaharian masyarakat pesisir.

Akibat kondisi itu, para nelayan disebut mulai kehilangan hasil tangkapan. Warga juga khawatir ikan yang diperoleh telah tercemar dan tidak lagi aman untuk dikonsumsi.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Indonesia Ajak Tajikistan Tingkatkan Hubungan dengan ASEAN

Jumat, 29 Mei 2026 | 16:03

Patroli di Nabire

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:59

Bersih Altar Suci Hati, Tradisi Unik Jelang Waisak di Vihara Mahavira Graha

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:49

Kolaborasi Lintas Kewenangan Kunci Tangani Banjir dan Genangan di Kota Semarang

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:46

Macron: Prancis Siap Terima Lebih Banyak Pelajar dan Peneliti Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:22

Banpres Sapi Pindahkan Belanja Negara Langsung ke Peternak

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:04

Sapi Bantuan Presiden Tidak Melanggar Konstitusi, Layak Dibela

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:59

Prabowo Ingatkan Dampak Konflik Timteng Terhadap Rantai Pasok Energi Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:25

Pemerintah Andalkan Skema Tiga Kategori Impor

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:14

Sinyal Positif Ekonomi, Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:11

Selengkapnya