Berita

Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) (tengah) secara resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 April 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Bareskrim Mulai Dalami Laporan JK terhadap Rismon Sianipar

SABTU, 09 MEI 2026 | 09:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai mendalami laporan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan penyebaran informasi bohong.

Pendalaman dilakukan melalui klarifikasi terhadap JK selaku pelapor serta pengumpulan sejumlah alat bukti.

“Laporan Jusuf Kalla kemarin sudah kami klarifikasi. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2026.


Wira menyebut pihaknya juga membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, khususnya terkait penanganan barang bukti digital.

“Untuk bukti digital nanti akan kami koordinasikan dengan Direktorat Siber karena mereka yang memiliki spesialisasi dalam penanganan barang bukti digital,” ujarnya.

Sebelumnya, JK resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar, pemilik akun YouTube @StudioMusikRockCiamis, serta akun Facebook @1922 Pusat Madiun ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/135/IV/2026/BARESKRIM. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.

Beberapa pasal yang disangkakan antara lain Pasal 263 KUHP, Pasal 434 KUHP, Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai dugaan tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya