Berita

Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) (tengah) secara resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 April 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Bareskrim Mulai Dalami Laporan JK terhadap Rismon Sianipar

SABTU, 09 MEI 2026 | 09:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai mendalami laporan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan penyebaran informasi bohong.

Pendalaman dilakukan melalui klarifikasi terhadap JK selaku pelapor serta pengumpulan sejumlah alat bukti.

“Laporan Jusuf Kalla kemarin sudah kami klarifikasi. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2026.


Wira menyebut pihaknya juga membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, khususnya terkait penanganan barang bukti digital.

“Untuk bukti digital nanti akan kami koordinasikan dengan Direktorat Siber karena mereka yang memiliki spesialisasi dalam penanganan barang bukti digital,” ujarnya.

Sebelumnya, JK resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar, pemilik akun YouTube @StudioMusikRockCiamis, serta akun Facebook @1922 Pusat Madiun ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/135/IV/2026/BARESKRIM. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.

Beberapa pasal yang disangkakan antara lain Pasal 263 KUHP, Pasal 434 KUHP, Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai dugaan tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya