Berita

Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) (tengah) secara resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 April 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Bareskrim Mulai Dalami Laporan JK terhadap Rismon Sianipar

SABTU, 09 MEI 2026 | 09:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai mendalami laporan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan penyebaran informasi bohong.

Pendalaman dilakukan melalui klarifikasi terhadap JK selaku pelapor serta pengumpulan sejumlah alat bukti.

“Laporan Jusuf Kalla kemarin sudah kami klarifikasi. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2026.


Wira menyebut pihaknya juga membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, khususnya terkait penanganan barang bukti digital.

“Untuk bukti digital nanti akan kami koordinasikan dengan Direktorat Siber karena mereka yang memiliki spesialisasi dalam penanganan barang bukti digital,” ujarnya.

Sebelumnya, JK resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar, pemilik akun YouTube @StudioMusikRockCiamis, serta akun Facebook @1922 Pusat Madiun ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/135/IV/2026/BARESKRIM. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.

Beberapa pasal yang disangkakan antara lain Pasal 263 KUHP, Pasal 434 KUHP, Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai dugaan tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya