Berita

Pengukuhan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional). (Foto: Istimewa)

Politik

Peradi Profesional Dikukuhkan, Wamen Hukum dan Ketua KPK Titip Pesan Khusus

SABTU, 09 MEI 2026 | 08:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) periode 2026–2031 resmi dilantik di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat malam 8 Mei 2026. 

Pelantikan ini menjadi penanda langkah organisasi dalam memperkuat kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia.

Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, serta Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Hadir pula anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi.


"Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman," kata Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar.

Ia juga menyebut organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks.

"Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan," ucap Harris.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pesan kepada para pengurus Peradi Profesional.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, advokat memiliki hak mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.

Ia menegaskan bahwa peran advokat sangat penting dalam penegakan hukum, terutama dalam perlindungan hak asasi manusia.

"Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu. Karena dialah yang melakukan pembelaan," ucapnya.

Selain itu, ia mengingatkan adanya kewenangan tambahan bagi advokat dalam KUHAP yang baru, yakni mengajukan keberatan dalam proses hukum.

"Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga dia berhak mengajukan keberatan. Dan lebih hebat lagi di dalam KUHAP yang baru, keberatan itu dicatatkan di dalam berita acara pemeriksaan," tuturnya.

Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto Ia menegaskan bahwa advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum, bukan pihak yang berseberangan dengan KPK.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan profesi advokat. KPK, kata dia, tidak akan ragu menindak pihak yang menghambat proses hukum.

"Tapi, kami juga tidak segan-segan jika ada oknum yang justru menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional. Integritas adalah harga mati," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya