Berita

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

SABTU, 09 MEI 2026 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KaKI) Anshor Mu'min menyoroti penyebutan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama muncul dalam surat dakwaan Pemilik PT Blueray Cargo John Field.

John Field merupakan salah satu terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam dakwan, Djaka disebut sebagai salah satu pihak dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu yang melakukan pertemuan dengan pengusaha-pengusaha kargo, di antaranya yang hadir salah satunya adalah John Field dari Blueray Cargo (Group).


Diduga dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Juli 2025 itu, Djaka juga didampingi oleh pejabat DJBC yang lain.

Anshor mengatakan bahwa biasanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyidikan.

"Seseorang mungkin disebut karena berada di lokasi, mengetahui kejadian, atau berkaitan dengan tersangka, namun tidak berarti dia melakukan tindak pidana," ujar Anshor kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Menurut dia, munculnya nama seseorang dalam persidangan tidak otomatis menjadi bukti kesalahan. Kepastian keterlibatan ditentukan melalui pembuktian di persidangan (saksi, alat bukti, keterangan ahli).

Sebab dalam hukum pidana, katanya, ada perbedaan antara pembuat utama (dader), orang yang menyuruh lakukan, orang yang turut serta (medepleger), dan orang yang membantu melakukan (medeplichtige).

"Disebutkan dalam dakwaan bisa jadi hanya untuk menjelaskan kronologi peran yang lebih ringan atau bahkan tidak ada peran sama sekali," tutur Anshor.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dakwaan bukanlah bukti mutlak bersalah, melainkan bagian dari narasi dugaan tindak pidana yang disusun penuntut umum berdasarkan penyidikan.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya