Berita

Ilustrasi. (Foto: viva.co.id)

Bisnis

Ketua AKSES:

Program KUR 5 Persen Sebaiknya Dihentikan Sementara

SABTU, 09 MEI 2026 | 01:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 terkait rencana penurunan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 6 persen menjadi 5 persen patut diapresiasi sebagai upaya meringankan beban debitur UMKM. 

Namun, langkah tersebut tidak menyentuh akar persoalan mendasar program KUR yang selama ini justru menjadi beban fiskal besar tanpa dampak transformasional yang signifikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai kebijakan penurunan bunga KUR menjadi 5 persen bukan sesuatu yang istimewa. Sebelumnya, pemerintah bahkan pernah menetapkan bunga KUR sebesar 3 persen.


“Persoalannya bukan sekadar bunga turun 1 persen. Yang harus dijawab adalah: siapa yang menanggung selisih bunga tersebut? Apakah bank rela menurunkan margin, atau kembali negara yang menanggung seluruh beban melalui subsidi fiskal?” tegas Suroto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Selama hampir dua dekade sejak diluncurkan pada 2007, program KUR terus menambah beban fiskal pemerintah. Pada APBN 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp56 triliun untuk subsidi bunga KUR. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp14 triliun dialokasikan untuk menutup kredit bermasalah bank melalui skema subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP).

Lanjut Suroto, besaran subsidi tersebut hampir setara dengan total Dana Desa tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun.

“Artinya, negara mengalokasikan anggaran hampir setara seluruh Dana Desa nasional hanya untuk menopang skema kredit program yang efektivitasnya sangat dipertanyakan,” ujar dia.

Ironisnya, mayoritas penyaluran KUR justru dikuasai bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara, dengan porsi mencapai 80-90 persen dalam lima tahun terakhir. Dalam praktiknya, subsidi yang diterima bank-bank tersebut nyaris setara dengan dividen yang mereka setorkan kepada negara.

“Ini menciptakan paradoks fiskal. Negara seperti menalangi profitabilitas perbankan dengan uang publik, tetapi manfaat ekonominya tidak menghasilkan peningkatan produktivitas UMKM yang sepadan,” jelas dia.

Menurutnya, jika dihitung secara konservatif, negara telah menggelontorkan subsidi sekitar Rp120-130 triliun dalam lima tahun terakhir untuk menopang skema ini, sementara pengembalian ekonominya sangat terbatas.

Program KUR, lanjut Suroto, juga gagal menjawab persoalan pembiayaan usaha mikro. Rasio kredit bagi usaha mikro selama bertahun-tahun stagnan hanya di kisaran 1–3 persen dari total kredit perbankan nasional. Bahkan jika digabung dengan usaha kecil, totalnya rata-rata hanya sekitar 9 persen.

Jika ditambah pembiayaan usaha menengah, angka tersebut baru memenuhi standar minimal regulasi yang mewajibkan perbankan menyalurkan minimal 20 persen kredit kepada sektor UMKM.

“Padahal jika Indonesia serius mendorong transformasi ekonomi inklusif, pembiayaan untuk usaha mikro dan kecil seharusnya jauh lebih besar. Di Korea Selatan, porsi kredit untuk sektor ini mencapai sekitar 65 persen dari total pembiayaan perbankan,” jelasnya lagi.

AKSES menilai orientasi perbankan dalam program KUR saat ini lebih didorong pada pencapaian target penyaluran semata (daya serap), bukan penguatan ekosistem usaha mikro. Hal ini terlihat dari perluasan plafon pinjaman hingga Rp2 miliar yang secara substansial lebih relevan bagi usaha menengah, bahkan kini pemegang kartu kredit pun dapat mengakses KUR.

“KUR semakin menjauh dari mandat awalnya sebagai instrumen afirmatif pembiayaan usaha mikro dan kecil. Ia berubah menjadi instrumen kosmetik statistik penyaluran kredit,” tutur Suroto.

Karena itu, AKSES merekomendasikan agar pemerintah tidak terburu-buru memperbesar atau memperluas program KUR, melainkan melakukan suspensi sementara untuk evaluasi menyeluruh.

Sebagai alternatif, AKSES mendukung gagasan percepatan pengalihan (PNM) menjadi kendaraan khusus pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Keuangan untuk menjalankan pembiayaan ultra mikro dan pembangunan ekosistem UMKM yang lebih tepat sasaran.

“Yang dibutuhkan UMKM bukan sekadar kredit murah, tetapi pembiayaan yang terintegrasi dengan pendampingan, akses pasar, penguatan kapasitas produksi, dan ekosistem usaha yang sehat,” pungkas Suroto.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya