Berita

Ilustrasi. (Foto: viva.co.id)

Bisnis

Ketua AKSES:

Program KUR 5 Persen Sebaiknya Dihentikan Sementara

SABTU, 09 MEI 2026 | 01:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 terkait rencana penurunan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 6 persen menjadi 5 persen patut diapresiasi sebagai upaya meringankan beban debitur UMKM. 

Namun, langkah tersebut tidak menyentuh akar persoalan mendasar program KUR yang selama ini justru menjadi beban fiskal besar tanpa dampak transformasional yang signifikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai kebijakan penurunan bunga KUR menjadi 5 persen bukan sesuatu yang istimewa. Sebelumnya, pemerintah bahkan pernah menetapkan bunga KUR sebesar 3 persen.


“Persoalannya bukan sekadar bunga turun 1 persen. Yang harus dijawab adalah: siapa yang menanggung selisih bunga tersebut? Apakah bank rela menurunkan margin, atau kembali negara yang menanggung seluruh beban melalui subsidi fiskal?” tegas Suroto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Selama hampir dua dekade sejak diluncurkan pada 2007, program KUR terus menambah beban fiskal pemerintah. Pada APBN 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp56 triliun untuk subsidi bunga KUR. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp14 triliun dialokasikan untuk menutup kredit bermasalah bank melalui skema subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP).

Lanjut Suroto, besaran subsidi tersebut hampir setara dengan total Dana Desa tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun.

“Artinya, negara mengalokasikan anggaran hampir setara seluruh Dana Desa nasional hanya untuk menopang skema kredit program yang efektivitasnya sangat dipertanyakan,” ujar dia.

Ironisnya, mayoritas penyaluran KUR justru dikuasai bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara, dengan porsi mencapai 80-90 persen dalam lima tahun terakhir. Dalam praktiknya, subsidi yang diterima bank-bank tersebut nyaris setara dengan dividen yang mereka setorkan kepada negara.

“Ini menciptakan paradoks fiskal. Negara seperti menalangi profitabilitas perbankan dengan uang publik, tetapi manfaat ekonominya tidak menghasilkan peningkatan produktivitas UMKM yang sepadan,” jelas dia.

Menurutnya, jika dihitung secara konservatif, negara telah menggelontorkan subsidi sekitar Rp120-130 triliun dalam lima tahun terakhir untuk menopang skema ini, sementara pengembalian ekonominya sangat terbatas.

Program KUR, lanjut Suroto, juga gagal menjawab persoalan pembiayaan usaha mikro. Rasio kredit bagi usaha mikro selama bertahun-tahun stagnan hanya di kisaran 1–3 persen dari total kredit perbankan nasional. Bahkan jika digabung dengan usaha kecil, totalnya rata-rata hanya sekitar 9 persen.

Jika ditambah pembiayaan usaha menengah, angka tersebut baru memenuhi standar minimal regulasi yang mewajibkan perbankan menyalurkan minimal 20 persen kredit kepada sektor UMKM.

“Padahal jika Indonesia serius mendorong transformasi ekonomi inklusif, pembiayaan untuk usaha mikro dan kecil seharusnya jauh lebih besar. Di Korea Selatan, porsi kredit untuk sektor ini mencapai sekitar 65 persen dari total pembiayaan perbankan,” jelasnya lagi.

AKSES menilai orientasi perbankan dalam program KUR saat ini lebih didorong pada pencapaian target penyaluran semata (daya serap), bukan penguatan ekosistem usaha mikro. Hal ini terlihat dari perluasan plafon pinjaman hingga Rp2 miliar yang secara substansial lebih relevan bagi usaha menengah, bahkan kini pemegang kartu kredit pun dapat mengakses KUR.

“KUR semakin menjauh dari mandat awalnya sebagai instrumen afirmatif pembiayaan usaha mikro dan kecil. Ia berubah menjadi instrumen kosmetik statistik penyaluran kredit,” tutur Suroto.

Karena itu, AKSES merekomendasikan agar pemerintah tidak terburu-buru memperbesar atau memperluas program KUR, melainkan melakukan suspensi sementara untuk evaluasi menyeluruh.

Sebagai alternatif, AKSES mendukung gagasan percepatan pengalihan (PNM) menjadi kendaraan khusus pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Keuangan untuk menjalankan pembiayaan ultra mikro dan pembangunan ekosistem UMKM yang lebih tepat sasaran.

“Yang dibutuhkan UMKM bukan sekadar kredit murah, tetapi pembiayaan yang terintegrasi dengan pendampingan, akses pasar, penguatan kapasitas produksi, dan ekosistem usaha yang sehat,” pungkas Suroto.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya