Berita

Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR Dukung Polri Miskinkan Bandar Narkoba

SABTU, 09 MEI 2026 | 00:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI mendukung langkah tegas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, beserta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba dan aliran dana hasil kejahatan.

Menurut Anggota Komisi III DPR Rizki Faisal, langkah tegas Polri tersebut menunjukkan keseriusan institusi dalam membersihkan internal. 

Termasuk dalam hal ini memiskinkan bandar narkoba beserta jaringannya melalui penerapan pasal TPPU, penyitaan aset, dan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika.


“Perang melawan narkotika tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan. Yang paling penting adalah memutus jaringan keuangan dan menghancurkan sumber pendanaan yang menopang peredaran narkoba,” ujar Riski kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Legislator Golkar ini menegaskan bahwa upaya hukum untuk memiskinkan bandar narkoba melalui penerapan tindak pidana pencucian uang merupakan langkah yang tepat, terukur, dan harus terus diperkuat dalam strategi pemberantasan narkotika nasional.

“Ketika aset hasil kejahatan disita dan aliran uangnya diputus, maka jaringan narkoba akan kehilangan kekuatan untuk berkembang. Ini bukan hanya penindakan pidana, tetapi juga strategi mematahkan kekuatan ekonomi mafia narkoba,” jelas dia.

Rizki juga mengapresiasi keberanian Polri dalam menangani perkara yang melibatkan oknum internal kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti bahwa reformasi Polri terus berjalan dan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

“Keseriusan Polri menindak siapa pun yang terlibat, termasuk oknum anggota di dalamnya, menunjukkan komitmen kuat terhadap reformasi Polri dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga mendorong sinergi antara Polri, PPATK, BNN, kejaksaan, dan lembaga terkait agar pemberantasan narkotika dilakukan secara komprehensif, mulai dari penindakan pelaku hingga pembongkaran praktik pencucian uang hasil kejahatan narkotika.

“Negara tidak boleh kalah terhadap mafia narkotika. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan menyentuh hingga ke akar jaringan keuangannya,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka, yakni AKBP Didik Putra Kuncoro selaku mantan Kapolres Bima Kota, AKP Malaungi yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy yang diduga sebagai bandar narkoba di Bima Kota, Alex Iskandar yang merupakan adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, serta Ais Setiawati yang merupakan mantan istri Koko Erwin.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah AKBP Didik resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan ditetapkan sebagai tersangka TPPU serta tindak pidana narkotika terkait jaringan bandar narkoba.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya