Berita

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. (Foto: RMOL)

Politik

Kasus Deepfake hingga Sextortion Meningkat

DPR Desak Perlindungan Korban KSBE Diperkuat

JUMAT, 08 MEI 2026 | 11:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia, termasuk sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik di berbagai daerah seperti Pati, Jawa Tengah, sangat memprihatinkan. 

Apalagi saat ini ancaman terhadap perempuan dan anak semakin kompleks, terutama di ruang digital melalui Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin, mengatakan KSBE kini menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual paling mengkhawatirkan karena memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga teknologi kecerdasan buatan atau AI.


“Sekarang ancamannya bukan hanya di dunia nyata. Penyebaran konten intim tanpa izin sampai deepfake seksual semakin marak dan korbannya mayoritas perempuan muda,” ujar Nurul Arifin kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2026.

Nurul yang juga Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar, menjelaskan pola KSBE yang paling sering terjadi meliputi penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan korban, ancaman penyebaran konten seksual untuk pemerasan atau sextortion, perekaman diam-diam, hingga pelecehan seksual melalui pesan digital dan video call.

Selain itu, muncul pula modus baru seperti manipulasi foto menggunakan teknologi AI atau deepfake porn yang membuat wajah korban ditempel pada tubuh telanjang untuk disebarkan di internet.

Berdasarkan data pengaduan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), kasus KSBE meningkat tajam sepanjang 2024. Tercatat ada sekitar 480 aduan pada triwulan pertama 2024, naik hampir empat kali lipat dibanding periode sama tahun sebelumnya yang mencapai 118 kasus. 

Mayoritas korban merupakan perempuan usia 18 hingga 25 tahun, dengan lokasi kejadian paling banyak terjadi di media sosial dan aplikasi chat.

Nurul menilai tingginya kasus tersebut menunjukkan literasi digital masyarakat belum mampu mengejar perkembangan teknologi yang sangat cepat. 

“Korban sering mengalami trauma berlapis karena bukan hanya dilecehkan, tetapi juga dipermalukan secara massal di internet. Sekali tersebar, jejak digitalnya sulit hilang,” katanya.

Ia menambahkan, banyak korban enggan melapor karena takut mendapat stigma dan victim blaming dari lingkungan sekitar. 

Dalam aspek hukum, Nurul menegaskan Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum melalui UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.

Pasal 14 UU TPKS mengatur bahwa setiap orang yang merekam, mengambil gambar, menyebarkan, atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik bermuatan seksual tanpa persetujuan korban dapat dipidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta. 

Selain itu, jika tindakan tersebut dilakukan untuk pemerasan, ancaman, atau eksploitasi seksual, ancaman pidananya dapat lebih berat.

Nurul mendorong penguatan literasi digital sejak usia sekolah, percepatan penghapusan konten seksual ilegal di platform digital, serta peningkatan layanan pendampingan psikologis bagi korban.

“Ruang digital harus menjadi ruang aman, bukan tempat intimidasi dan eksploitasi seksual,” pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya