Berita

Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto (kanan baju merah). Adian Napitupulu (tengah baju putih). (Dok. pribadi)

Politik

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

JUMAT, 08 MEI 2026 | 09:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi V DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online (ojol) melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Melalui revisi tersebut, DPR ingin memastikan profesi mitra pengemudi memiliki payung hukum yang jelas sekaligus berpihak pada peningkatan kesejahteraan para driver ojol.

Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, mengatakan pengaturan mengenai ojek online sudah saatnya dimasukkan ke dalam undang-undang dan tidak lagi hanya bergantung pada regulasi tingkat kementerian yang sifatnya dinamis.


“Kami berpikir akan lebih baik jika persoalan ini masuk ke dalam undang-undang sebagai payung hukum yang melindungi driver. Intinya, Komisi V tidak bergeser sedikit pun untuk mengawal kesejahteraan ojol,” ujar Sofwan kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Menurut Sofwan, terdapat sejumlah poin penting dalam revisi UU LLAJ yang menjadi perhatian DPR guna meningkatkan standar hidup dan keamanan kerja para mitra pengemudi.

Salah satunya terkait jaminan asuransi kendaraan bagi driver ojol untuk membantu meringankan beban biaya ketika terjadi kecelakaan maupun kerusakan kendaraan saat bekerja.

Selain itu, DPR juga mendorong perusahaan aplikator agar memberikan ruang seluas-luasnya bagi para mitra pengemudi untuk membentuk serikat pekerja tanpa hambatan maupun pembatasan.

Sementara itu, inisiator gerakan tolak komisi 20 persen, Adian Napitupulu, menyoroti rencana implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur batas atas potongan aplikator sebesar 8 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Potongan delapan persen adalah mutlak. Jangan ada lagi embel-embel biaya yang dibebankan kembali kepada mitra aplikator (driver),” tegas Adian.

Adian juga menilai negara tidak perlu menjadi pemain baru dalam bisnis aplikasi transportasi online, termasuk jika melalui Danantara berencana membeli saham perusahaan aplikator.

“Negara tidak perlu menjadi pemain baru karena ada banyak sekali aplikasi lain. Kalau negara membeli GoTo misalnya, hendaknya juga ingin membeli saham aplikator lainnya yang ada di seluruh daerah,” kata Sekjen Pena 98 tersebut.

Lebih lanjut, Adian meminta perusahaan aplikator menghitung ulang komponen 5 persen untuk kesejahteraan driver yang tercantum dalam KP 101 agar dikembalikan kepada para pengemudi.

“Itu adalah uang driver yang dipegang aplikator untuk kesejahteraan,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya