Berita

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini (Foto: Dokumen Nasdem)

Politik

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

KAMIS, 07 MEI 2026 | 14:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI merespons langkah Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) yang merangkul pelaku new media atau homeless media sebagai mitra dalam menjangkau masyarakat di ruang digital.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menilai fenomena homeless media bukanlah hal baru dalam perkembangan ekosistem informasi di Indonesia. 

Menurutnya, konsep serupa telah muncul sejak era citizen journalism berkembang melalui blog pribadi maupun platform partisipatif milik media arus utama.


“Menurut saya, fenomena homeless media ini sebenarnya bukan sesuatu yang benar-benar baru. Dulu kita mengenalnya dengan istilah citizen journalism,” ujar Amelia kepada wartawan, Kamis 7 Mei 2026. 

Ia menjelaskan, sekitar 10 hingga 15 tahun lalu ruang partisipasi publik telah tumbuh melalui berbagai kanal digital seperti Kompasiana, PasangMata milik Detik, NET CJ, Indonesiana, hingga forum komunitas digital lainnya.

“Bedanya sekarang, ekosistemnya pindah dan membesar di media sosial karena membuat akun jauh lebih mudah, distribusinya cepat, dan pasar audiensnya memang ada di platform digital seperti TikTok, Instagram, X, atau YouTube,” jelasnya.

Amelia menilai keberadaan homeless media saat ini berada di wilayah abu-abu. Di satu sisi, media jenis ini memiliki pengaruh besar terhadap opini publik, namun di sisi lain sebagian belum memiliki standar kerja jurnalistik yang jelas.

“Karena itu saya melihat apa yang disebut homeless media ini memang berada di wilayah yang agak abu-abu, sebagaimana juga pernah disampaikan AJI maupun Dewan Pers. Mereka punya pengaruh besar terhadap opini publik, bahkan kadang lebih cepat dari media konvensional, tetapi banyak yang belum memiliki struktur redaksi, mekanisme verifikasi, penanggung jawab editorial, hak jawab, maupun standar etik jurnalistik yang jelas,” katanya.

Menurut Amelia, homeless media memang menjalankan fungsi penyebaran informasi, tetapi belum sepenuhnya masuk dalam kerangka pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Karena itu, ia menilai pendekatan terhadap homeless media tidak bisa hanya dilakukan dengan penolakan. Langkah pemerintah yang mencoba merangkul sekaligus mengedukasi pelaku media digital baru dinilai layak diapresiasi.

“Menurut saya justru karena realitas itu sudah ada, pendekatannya tidak bisa semata-mata ditolak atau dijauhi. Maka ketika pemerintah mencoba merangkul, mengedukasi, dan mendorong transformasi mereka menjadi lebih profesional sebagai bagian dari *new media*, tentu itu bisa diapresiasi,” tuturnya.

Meski demikian, Amelia mengingatkan agar langkah tersebut tetap berada dalam pengawasan agar tidak memunculkan standar ganda maupun konflik kepentingan.

“Tetapi pada saat yang sama tetap harus diawasi agar tidak justru menciptakan standar ganda, konflik kepentingan, atau ruang penyebaran informasi yang lepas dari akuntabilitas publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amelia mengatakan Komisi I DPR RI juga melihat banyak regulasi di bidang media dan informasi mulai tertinggal dibanding perkembangan teknologi digital serta pola konsumsi informasi masyarakat.

“Ekosistem medianya sudah berubah sangat cepat, sementara banyak aturan masih disusun pada era media konvensional. Karena itu DPR mencoba catch up agar regulasi kita tetap relevan dan tidak ada pihak yang merasa above the law hanya karena berada di platform digital,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan DPR juga berupaya menjaga agar pembaruan regulasi tidak berubah menjadi aturan yang terlalu represif terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.

“Namun di sisi lain, kami juga menjaga agar pembaruan regulasi tidak berubah menjadi hyper regulation atau bahkan represif terhadap kebebasan berekspresi dan kreativitas digital masyarakat. Jadi keseimbangannya memang penting: ruang digital tetap sehat, akuntabel, dan bertanggung jawab, tetapi tidak mematikan partisipasi publik maupun inovasi media baru,” pungkasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya