Berita

Ekonom FEB UGM, Rimawan Pradiptyo (kiri). (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Perjanjian ART: AS Untung, Indonesia Buntung!

RABU, 06 MEI 2026 | 21:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perjanjian perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dinilai yang diteken pada Februari 2026 kini tengah menjadi sorotan tajam.

Kajian akademik dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) mengungkap adanya risiko besar yang mengintai kedaulatan ekonomi dan kebijakan nasional Indonesia.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “ART dan Kedaulatan Negara” yang diselenggarakan Menteng Kleb di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.


Dalam diskusi tersebut, Ekonom FEB UGM, Rimawan Pradiptyo menegaskan bahwa struktur perjanjian tersebut sangat timpang.

“Indonesia ini menanggung lebih banyak kewajiban, sementara manfaat ekonomi lebih dominan mengalir ke pihak Amerika Serikat,” ujar Rimawan.

Menurutnya, ART mendorong Indonesia untuk melakukan berbagai penyesuaian kebijakan mulai dari tarif, standar produk, hingga regulasi investasi, tanpa adanya kewajiban setara dari pihak AS. Kondisi ini dikhawatirkan akan mempersempit ruang gerak pemerintah dalam menentukan kebijakan ekonomi secara mandiri.

“Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempersempit ruang kebijakan domestik,” tegasnya.

Rimawan juga menyoroti adanya klausul yang mewajibkan Indonesia memfasilitasi pembelian produk Amerika oleh perusahaan dalam negeri. Hal ini dianggap berpotensi menciptakan inefisiensi besar dalam perekonomian nasional.

Ia pun menyayangkan minimnya transparansi dalam proses perjanjian ini sejak awal.

“Kami telah mempelajari, kami memutuskan untuk melakukan analisis dampak. Tapi itu sudah terlambat, kami tahu belakangan setelah diumumkan. Sama saat kita ikut BOP,” kata Rimawan.

Lebih lanjut, ia memberikan peringatan keras kepada pemerintah terkait konsekuensi finansial dan kedaulatan jika perjanjian ini diteruskan. Berdasarkan kajian timnya, pilihan terbaik bagi Indonesia saat ini adalah melakukan evaluasi total atau bahkan pembatalan.

“Tapi biaya menolak ART lebih murah ketimbang kita menerima ART,” cetusnya lagi.

Secara teknis, implementasi ART diprediksi akan mengacak-acak tatanan hukum di tanah air. Tim peneliti mencatat sedikitnya ada 117 regulasi, mulai dari level undang-undang hingga peraturan teknis, yang perlu disesuaikan atau direvisi demi mengakomodir kepentingan perjanjian tersebut.

Dampak ini diyakini akan langsung memukul sektor usaha domestik, terutama UMKM yang harus menghadapi persaingan tidak seimbang dengan produk impor AS.

Mengingat implementasi perjanjian ini dijadwalkan pada 19 Mei 2026, Rimawan merekomendasikan agar Pemerintah dan DPR segera melakukan penelaahan mendalam.

Langkah ini krusial mengingat implikasinya yang sangat strategis bagi masa depan kepentingan nasional dan posisi geopolitik Indonesia di kancah global.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya