Berita

Ekonom FEB UGM, Rimawan Pradiptyo (kiri). (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Perjanjian ART: AS Untung, Indonesia Buntung!

RABU, 06 MEI 2026 | 21:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perjanjian perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dinilai yang diteken pada Februari 2026 kini tengah menjadi sorotan tajam.

Kajian akademik dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) mengungkap adanya risiko besar yang mengintai kedaulatan ekonomi dan kebijakan nasional Indonesia.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “ART dan Kedaulatan Negara” yang diselenggarakan Menteng Kleb di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.


Dalam diskusi tersebut, Ekonom FEB UGM, Rimawan Pradiptyo menegaskan bahwa struktur perjanjian tersebut sangat timpang.

“Indonesia ini menanggung lebih banyak kewajiban, sementara manfaat ekonomi lebih dominan mengalir ke pihak Amerika Serikat,” ujar Rimawan.

Menurutnya, ART mendorong Indonesia untuk melakukan berbagai penyesuaian kebijakan mulai dari tarif, standar produk, hingga regulasi investasi, tanpa adanya kewajiban setara dari pihak AS. Kondisi ini dikhawatirkan akan mempersempit ruang gerak pemerintah dalam menentukan kebijakan ekonomi secara mandiri.

“Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempersempit ruang kebijakan domestik,” tegasnya.

Rimawan juga menyoroti adanya klausul yang mewajibkan Indonesia memfasilitasi pembelian produk Amerika oleh perusahaan dalam negeri. Hal ini dianggap berpotensi menciptakan inefisiensi besar dalam perekonomian nasional.

Ia pun menyayangkan minimnya transparansi dalam proses perjanjian ini sejak awal.

“Kami telah mempelajari, kami memutuskan untuk melakukan analisis dampak. Tapi itu sudah terlambat, kami tahu belakangan setelah diumumkan. Sama saat kita ikut BOP,” kata Rimawan.

Lebih lanjut, ia memberikan peringatan keras kepada pemerintah terkait konsekuensi finansial dan kedaulatan jika perjanjian ini diteruskan. Berdasarkan kajian timnya, pilihan terbaik bagi Indonesia saat ini adalah melakukan evaluasi total atau bahkan pembatalan.

“Tapi biaya menolak ART lebih murah ketimbang kita menerima ART,” cetusnya lagi.

Secara teknis, implementasi ART diprediksi akan mengacak-acak tatanan hukum di tanah air. Tim peneliti mencatat sedikitnya ada 117 regulasi, mulai dari level undang-undang hingga peraturan teknis, yang perlu disesuaikan atau direvisi demi mengakomodir kepentingan perjanjian tersebut.

Dampak ini diyakini akan langsung memukul sektor usaha domestik, terutama UMKM yang harus menghadapi persaingan tidak seimbang dengan produk impor AS.

Mengingat implementasi perjanjian ini dijadwalkan pada 19 Mei 2026, Rimawan merekomendasikan agar Pemerintah dan DPR segera melakukan penelaahan mendalam.

Langkah ini krusial mengingat implikasinya yang sangat strategis bagi masa depan kepentingan nasional dan posisi geopolitik Indonesia di kancah global.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya