Berita

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. (Foto: Dokumentasi Fraksi Gerindra)

Politik

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

RABU, 06 MEI 2026 | 17:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun langsung untuk memfasilitasi bahkan menjamin kompensasi hingga rehabilitasi korban kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru disahkan DPR RI menjadi dasar hukum yang kuat bagi LPSK untuk bergerak melindungi para korban tindak kejahatan.

"Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang," kata Sugiat kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.


Sugiat mengutuk keras kejahatan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Pati tersebut. Dia mengingatkan negara untuk benar-benar hadir memberi rasa keadilan terhadap para korban.

Lembaga negara terkait, seperti LPSK, Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diingatkan untuk segera mungkin melakukan investigasi, termasuk 'merangkul' para korban. 

"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI segera melakukan investigasi, terpenting sesegera mungkin menjangkau para korban," jelasnya.

Wakil Rakyat asal Dapil Sumatera Utara (Sumut) III ini menilai bila kasus pimpinan ponpres itu bukan sekadar kriminal biasa. Tindakan keji itu sudah masuk pelanggaran HAM berat.

Oleh karenanya, Sugiat mendesak LPSK untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Keadilan bagi korban harus diperjuangkan dan dikedepankan oleh negara.

"Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. LPSK harus segera koordinasi dengan aparat penegak hukum, harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban," tegasnya.

Sebelumnya, sedikitnya 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Para korban umumnya masih duduk di bangku kelas VII hingga IX SMP. Beberapa korban merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga miskin yang bergantung pada pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Kepolisian Resor Kota Pati telah menetapkan pengasuh pesantren berinisial AS sebagai tersangka. Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, AS hingga kini belum ditahan.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya