Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

KUHAP Baru Dinilai Bisa Tutup Celah Abuse of Power, Reformasi Polri Diperkuat

RABU, 06 MEI 2026 | 10:23 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai telah mengakomodasi berbagai tuntutan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam menjawab kekhawatiran publik terkait potensi kesewenang-wenangan aparat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa substansi KUHAP baru merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui berbagai rapat dengar pendapat antara DPR dan pemerintah.

“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP,” ujar Habiburokhman, menanggapi peristiwa Presiden Prabowo Subianto yang menerima laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.


Menurutnya, aturan baru tersebut memperketat proses hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Selain itu, penggunaan upaya paksa dan penahanan juga diatur lebih ketat.

KUHAP baru juga memperkuat perlindungan hak warga negara, antara lain melalui pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, perluasan kewenangan praperadilan, serta larangan tegas terhadap praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses hukum.

Tak hanya itu, penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat dikenai sanksi, mulai dari etik, profesi, hingga pidana.

“KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah,” tambahnya.

Habiburokhman optimistis, jika diterapkan secara konsisten, KUHAP baru akan memperkuat reformasi Polri sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Di sisi lain, Presiden Prabowo juga memutuskan bahwa mekanisme pemilihan Kapolri tetap melibatkan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya