Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Politik

JATAM:

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

SELASA, 05 MEI 2026 | 20:00 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Kebijakan denda administratif bagi perusahaan tambang yang melanggar aturan dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum, karena pelanggaran cukup diselesaikan lewat pembayaran tanpa proses hukum yang tegas.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, menilai pendekatan tersebut berpotensi mengaburkan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Setelah membayar sejumlah uang denda, pelaku bisa langsung beroperasi kembali di lokasi yang sama. Hal ini jelas mengabaikan prinsip keadilan ekologis serta hak-hak masyarakat yang terkena dampak,” ujar Melky dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.


Menurut dia, kondisi ini membuka peluang bagi aktivitas ilegal untuk tetap berjalan. Bahkan, tanpa melalui proses pengadilan, pelanggaran bisa berujung pada legalisasi secara administratif.

“Akibatnya, praktik yang awalnya ilegal berpeluang dilegalkan hanya melalui penyelesaian administrasi tanpa melalui proses pengadilan,” tambahnya.

Melky juga menyoroti belum adanya standar baku dalam menghitung kerugian lingkungan dan sosial, serta perbedaan aturan antar lembaga penegak hukum yang memicu multitafsir.

“Kami juga mempertanyakan standar yang digunakan untuk menilai seberapa besar kerugian lingkungan dan sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan sanksi denda justru menggeser kewajiban utama perusahaan untuk memulihkan lingkungan yang rusak. Salah satu contohnya terlihat pada tambang bauksit di Kalimantan Barat yang masih menyisakan kerusakan dan pencemaran tanpa perbaikan memadai.

JATAM pun mendesak pemerintah agar memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara menyeluruh sebelum izin operasional diberikan kembali, serta mendorong penerapan sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya