Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Politik

JATAM:

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

SELASA, 05 MEI 2026 | 20:00 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Kebijakan denda administratif bagi perusahaan tambang yang melanggar aturan dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum, karena pelanggaran cukup diselesaikan lewat pembayaran tanpa proses hukum yang tegas.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, menilai pendekatan tersebut berpotensi mengaburkan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Setelah membayar sejumlah uang denda, pelaku bisa langsung beroperasi kembali di lokasi yang sama. Hal ini jelas mengabaikan prinsip keadilan ekologis serta hak-hak masyarakat yang terkena dampak,” ujar Melky dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.


Menurut dia, kondisi ini membuka peluang bagi aktivitas ilegal untuk tetap berjalan. Bahkan, tanpa melalui proses pengadilan, pelanggaran bisa berujung pada legalisasi secara administratif.

“Akibatnya, praktik yang awalnya ilegal berpeluang dilegalkan hanya melalui penyelesaian administrasi tanpa melalui proses pengadilan,” tambahnya.

Melky juga menyoroti belum adanya standar baku dalam menghitung kerugian lingkungan dan sosial, serta perbedaan aturan antar lembaga penegak hukum yang memicu multitafsir.

“Kami juga mempertanyakan standar yang digunakan untuk menilai seberapa besar kerugian lingkungan dan sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan sanksi denda justru menggeser kewajiban utama perusahaan untuk memulihkan lingkungan yang rusak. Salah satu contohnya terlihat pada tambang bauksit di Kalimantan Barat yang masih menyisakan kerusakan dan pencemaran tanpa perbaikan memadai.

JATAM pun mendesak pemerintah agar memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara menyeluruh sebelum izin operasional diberikan kembali, serta mendorong penerapan sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya