Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Politik

JATAM:

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

SELASA, 05 MEI 2026 | 20:00 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Kebijakan denda administratif bagi perusahaan tambang yang melanggar aturan dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum, karena pelanggaran cukup diselesaikan lewat pembayaran tanpa proses hukum yang tegas.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, menilai pendekatan tersebut berpotensi mengaburkan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Setelah membayar sejumlah uang denda, pelaku bisa langsung beroperasi kembali di lokasi yang sama. Hal ini jelas mengabaikan prinsip keadilan ekologis serta hak-hak masyarakat yang terkena dampak,” ujar Melky dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.


Menurut dia, kondisi ini membuka peluang bagi aktivitas ilegal untuk tetap berjalan. Bahkan, tanpa melalui proses pengadilan, pelanggaran bisa berujung pada legalisasi secara administratif.

“Akibatnya, praktik yang awalnya ilegal berpeluang dilegalkan hanya melalui penyelesaian administrasi tanpa melalui proses pengadilan,” tambahnya.

Melky juga menyoroti belum adanya standar baku dalam menghitung kerugian lingkungan dan sosial, serta perbedaan aturan antar lembaga penegak hukum yang memicu multitafsir.

“Kami juga mempertanyakan standar yang digunakan untuk menilai seberapa besar kerugian lingkungan dan sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan sanksi denda justru menggeser kewajiban utama perusahaan untuk memulihkan lingkungan yang rusak. Salah satu contohnya terlihat pada tambang bauksit di Kalimantan Barat yang masih menyisakan kerusakan dan pencemaran tanpa perbaikan memadai.

JATAM pun mendesak pemerintah agar memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara menyeluruh sebelum izin operasional diberikan kembali, serta mendorong penerapan sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya