Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Politik

JATAM:

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

SELASA, 05 MEI 2026 | 20:00 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Kebijakan denda administratif bagi perusahaan tambang yang melanggar aturan dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum, karena pelanggaran cukup diselesaikan lewat pembayaran tanpa proses hukum yang tegas.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, menilai pendekatan tersebut berpotensi mengaburkan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Setelah membayar sejumlah uang denda, pelaku bisa langsung beroperasi kembali di lokasi yang sama. Hal ini jelas mengabaikan prinsip keadilan ekologis serta hak-hak masyarakat yang terkena dampak,” ujar Melky dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.


Menurut dia, kondisi ini membuka peluang bagi aktivitas ilegal untuk tetap berjalan. Bahkan, tanpa melalui proses pengadilan, pelanggaran bisa berujung pada legalisasi secara administratif.

“Akibatnya, praktik yang awalnya ilegal berpeluang dilegalkan hanya melalui penyelesaian administrasi tanpa melalui proses pengadilan,” tambahnya.

Melky juga menyoroti belum adanya standar baku dalam menghitung kerugian lingkungan dan sosial, serta perbedaan aturan antar lembaga penegak hukum yang memicu multitafsir.

“Kami juga mempertanyakan standar yang digunakan untuk menilai seberapa besar kerugian lingkungan dan sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan sanksi denda justru menggeser kewajiban utama perusahaan untuk memulihkan lingkungan yang rusak. Salah satu contohnya terlihat pada tambang bauksit di Kalimantan Barat yang masih menyisakan kerusakan dan pencemaran tanpa perbaikan memadai.

JATAM pun mendesak pemerintah agar memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara menyeluruh sebelum izin operasional diberikan kembali, serta mendorong penerapan sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya