Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Politik

JATAM:

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

SELASA, 05 MEI 2026 | 20:00 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Kebijakan denda administratif bagi perusahaan tambang yang melanggar aturan dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum, karena pelanggaran cukup diselesaikan lewat pembayaran tanpa proses hukum yang tegas.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, menilai pendekatan tersebut berpotensi mengaburkan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Setelah membayar sejumlah uang denda, pelaku bisa langsung beroperasi kembali di lokasi yang sama. Hal ini jelas mengabaikan prinsip keadilan ekologis serta hak-hak masyarakat yang terkena dampak,” ujar Melky dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.


Menurut dia, kondisi ini membuka peluang bagi aktivitas ilegal untuk tetap berjalan. Bahkan, tanpa melalui proses pengadilan, pelanggaran bisa berujung pada legalisasi secara administratif.

“Akibatnya, praktik yang awalnya ilegal berpeluang dilegalkan hanya melalui penyelesaian administrasi tanpa melalui proses pengadilan,” tambahnya.

Melky juga menyoroti belum adanya standar baku dalam menghitung kerugian lingkungan dan sosial, serta perbedaan aturan antar lembaga penegak hukum yang memicu multitafsir.

“Kami juga mempertanyakan standar yang digunakan untuk menilai seberapa besar kerugian lingkungan dan sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan sanksi denda justru menggeser kewajiban utama perusahaan untuk memulihkan lingkungan yang rusak. Salah satu contohnya terlihat pada tambang bauksit di Kalimantan Barat yang masih menyisakan kerusakan dan pencemaran tanpa perbaikan memadai.

JATAM pun mendesak pemerintah agar memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara menyeluruh sebelum izin operasional diberikan kembali, serta mendorong penerapan sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan.


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya