Berita

Rangkaian KRL yang ringsek usai ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Publika

Tragedi di Bekasi Timur dan Logika Terbalik Korlantas Polri

SELASA, 05 MEI 2026 | 03:07 WIB

TRAGEDI kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, seharusnya menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi total sistem keselamatan transportasi nasional.

Namun, respons yang muncul saat ini justru cenderung dangkal dan mengkhawatirkan, yakni penempatan kamera pengawas sebagai solusi utama.

Langkah Korlantas Polri yang kembali mengedepankan pendekatan efek jera seolah-olah berasumsi bahwa setiap kecelakaan bermula dari niat untuk melanggar aturan.


Logika ini merupakan kekeliruan fatal dalam memahami risiko di lapangan.

Meskipun kamera dapat meningkatkan kedisiplinan, kecelakaan di perlintasan sebidang jarang terjadi dalam ruang pertimbangan rasional yang panjang.

Sering kali, peristiwa tragis terjadi dalam hitungan detik akibat situasi darurat, seperti kendaraan yang mogok, terjebak di tengah kemacetan, atau ketiadaan ruang aman bagi pengguna jalan untuk menghindar dari jalur rel.

Dalam kondisi tersebut, pengguna jalan tidak sedang memilih untuk melanggar, melainkan sedang terperangkap dalam kegagalan sistem.

Kamera tidak memiliki kemampuan teknis untuk mengangkat kendaraan yang mogok, mengurai kemacetan yang mengunci posisi mobil, memberikan sinyal darurat kepada masinis, maupun menggantikan peran palang pintu di perlintasan yang tidak dijaga.

Kamera hanya berfungsi merekam detik-detik terjadinya tragedi dan melakukan penindakan hukum setelah kecelakaan terjadi.

Kebijakan yang menitikberatkan pada pemasangan kamera menunjukkan adanya pergeseran tanggung jawab dari negara kepada individu.

Keselamatan publik kini direduksi menjadi sekadar persoalan kepatuhan warga, padahal akar permasalahannya terletak pada desain sistem yang gagal mengantisipasi kondisi darurat.

Pendekatan ini mencerminkan kecenderungan untuk mengubah isu keselamatan menjadi proyek penindakan semata. 

Negara hadir untuk memberikan sanksi tilang, namun absen dalam upaya pencegahan yang substansial sebelum risiko menjadi nyata.

Prinsip keselamatan transportasi modern menegaskan bahwa sistem harus dirancang sedemikian rupa untuk melindungi manusia, bahkan ketika terjadi kesalahan manusia (human error).

Sebuah sistem transportasi dianggap gagal jika hanya mengandalkan asumsi kepatuhan sempurna tanpa mempertimbangkan variabel teknis seperti gangguan mesin atau kepadatan lalu lintas. 

Tragedi di Bekasi membuktikan bahwa masalah utamanya adalah kegagalan sistemik dalam mengelola perlintasan sebidang.

Selama konflik fisik antara jalan raya dan jalur kereta api dibiarkan tanpa pengamanan maksimal, tanpa palang pintu, dan tanpa sistem deteksi dini yang aktif, maka teknologi pengawasan hanya akan menjadi saksi bisu bagi tragedi-tragedi selanjutnya.

Keselamatan yang hanya bersandar pada rasa takut terhadap sanksi hukum bukanlah sebuah sistem keselamatan, melainkan sistem penghukuman.

Jika negara tidak segera membenahi infrastruktur dan perlindungan teknis di perlintasan sebidang, maka jatuhnya korban berikutnya hanyalah persoalan waktu.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya