Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Gelombang Praperadilan Ujian Menguatkan KPK

SENIN, 04 MEI 2026 | 16:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan praperadilan kembali diajukan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Setelah sebelumnya diajukan mantan Ketua PN Depok, kini giliran eks Wakil Ketua PN Depok menempuh langkah serupa.

Langkah hukum ini dinilai akan kembali menguji integritas serta akuntabilitas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan pengadilan.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri menilai, praperadilan merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.


“Semakin diekstrak, kerja KPK semakin on the track,” ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 Mei 2026.

Menurutnya, pengalaman dari praperadilan sebelumnya yang dimenangkan KPK menunjukkan bahwa lembaga antirasuah itu bekerja dengan mengedepankan ketelitian dan kesesuaian prosedur hukum.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua petinggi PN Depok tersebut juga berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), yang umumnya disertai konstruksi perkara dan barang bukti yang kuat.

Meski demikian, Hariri menegaskan ruang praperadilan tetap penting sebagai instrumen kontrol terhadap proses hukum.

“Praperadilan adalah ruang yang diberikan konstitusi agar semua pihak mendapatkan hak dan keadilan,” katanya.

Ia menambahkan, hakim diharapkan dapat menguji permohonan secara objektif, sementara KPK memiliki kesempatan untuk membuktikan integritas penyidiknya serta kepatuhan terhadap hukum acara.

Hariri juga melihat, semakin banyaknya permohonan pra peradilan justru bisa menjadi momentum bagi KPK untuk menjawab berbagai tudingan negatif.

“Ini bisa jadi momentum bagi KPK untuk menghapus narasi kriminalisasi dengan fakta objektif di persidangan,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya