Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Gelombang Praperadilan Ujian Menguatkan KPK

SENIN, 04 MEI 2026 | 16:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan praperadilan kembali diajukan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Setelah sebelumnya diajukan mantan Ketua PN Depok, kini giliran eks Wakil Ketua PN Depok menempuh langkah serupa.

Langkah hukum ini dinilai akan kembali menguji integritas serta akuntabilitas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan pengadilan.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri menilai, praperadilan merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.


“Semakin diekstrak, kerja KPK semakin on the track,” ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 Mei 2026.

Menurutnya, pengalaman dari praperadilan sebelumnya yang dimenangkan KPK menunjukkan bahwa lembaga antirasuah itu bekerja dengan mengedepankan ketelitian dan kesesuaian prosedur hukum.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua petinggi PN Depok tersebut juga berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), yang umumnya disertai konstruksi perkara dan barang bukti yang kuat.

Meski demikian, Hariri menegaskan ruang praperadilan tetap penting sebagai instrumen kontrol terhadap proses hukum.

“Praperadilan adalah ruang yang diberikan konstitusi agar semua pihak mendapatkan hak dan keadilan,” katanya.

Ia menambahkan, hakim diharapkan dapat menguji permohonan secara objektif, sementara KPK memiliki kesempatan untuk membuktikan integritas penyidiknya serta kepatuhan terhadap hukum acara.

Hariri juga melihat, semakin banyaknya permohonan pra peradilan justru bisa menjadi momentum bagi KPK untuk menjawab berbagai tudingan negatif.

“Ini bisa jadi momentum bagi KPK untuk menghapus narasi kriminalisasi dengan fakta objektif di persidangan,” pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya