Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang didakwa menerima uang suap sebesar Rp12,4 miliar dari pengusaha Sarjan terkait pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tahun anggaran (TA) 2025.
Dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini.
Dalam surat dakwaan, Ade bersama Abah Kunang didakwa telah menerima uang sebesar Rp12,4 miliar.
"Dengan rincian terdakwa I Ade Kuswara Kunang menerima Rp11,4 miliar yang berasal dari Sarjan seorang wiraswasta atau pengusaha di wilayah Kabupaten Bekasi," bunyi surat dakwaan seperti dikutip RMOL, Senin, 4 Mei 2026.
Uang Rp11,4 miliar itu diterima Ade melalui Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, melalui Sugiarto Rp3,3 miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan melalui Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Sedangkan terdakwa Abah Kunang didakwa menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Iin Farihin.
"Terdakwa I Ade Kuswara Kunang mengetahui atau patut menduga bahwa uang-uang yang diterima tersebut diberikan agar terdakwa I Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi bersama-sama terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2026 para Pemerintahan Kabupaten Bekasi agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan," bunyi dakwaan Ade dan ayahnya.
Sarjan sendiri juga telah diadili dalam berkas perkara terpisah. Sarjan merupakan pengusaha yang memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, yakni PT Zaki Karya Membangun, CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Atas pemberian uang itu, Sarjan mendapatkan paket-paket pekerjaan dengan nilai total kontrak sebesar Rp107.656.594.568 (Rp107,65 miliar) di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi TA 2025 dengan nilai kontrak Rp34.528.727.810.
Selanjutnya di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Bekasi TA 2025 dengan nilai kontrak Rp29.915.112.100, di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemkab Bekasi TA 2025 dengan nilai kontrak Rp32.746.897.658, di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Pemkab Bekasi TA 2025 dengan nilai kontrak Rp1.679.489.000, dan di Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi TA 2025 dengan nilai kontrak Rp8.786.368.000.
Atas perbuatannya, Ade dan Abah Kunang didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 127 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Atau dakwaan Kedua Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 127 Ayat 1 UU KUHP. Atau dakwaan Ketiga Pasal 606 Ayat 2 Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 127 Ayat 1 UU KUHP Juncto Pasal VII angka 49 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.