Berita

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan warga negara asing (WNA) diduga terlibat praktik prostitusi online di Bali. (Foto: Istimewa)

Hukum

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

LAPORAN: DESTARITA RAHMAWATI*
SENIN, 04 MEI 2026 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online di Bali.

Penindakan ini dilakukan setelah tim menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal kunjungan (ITK) untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Pengungkapan kasus bermula dari pemantauan tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) terhadap sebuah situs yang diduga mempromosikan jasa pekerja seks komersial (PSK) oleh WNA. 


Dari hasil penelusuran, petugas kemudian bergerak melakukan operasi di dua lokasi berbeda di wilayah Badung dan Denpasar.

Di lokasi pertama, sebuah vila di kawasan Mengwi, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur resmi dan memegang Izin Tinggal Kunjungan.

EJN tercatat masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026. Namun, keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas prostitusi online.

Operasi berlanjut ke lokasi kedua di sebuah hotel di kawasan Renon. Di sana, petugas mengamankan seorang perempuan WNA asal Rusia berinisial AR (27). Ia masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga menggunakan izin tinggal kunjungan.

AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya diverifikasi melalui sistem data keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum maupun norma yang berlaku di Indonesia," kata Haryo kepada wartawan, Se

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menyatakan pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat. 

Imigrasi, kata dia, tidak hanya berfungsi memberikan pelayanan, tetapi juga memastikan keberadaan orang asing memberikan dampak positif bagi daerah.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi Untuk Rakyat” sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan nasional.

*Kontributor Bali

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya