Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan warga negara asing (WNA) diduga terlibat praktik prostitusi online di Bali. (Foto: Istimewa)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online di Bali.
Penindakan ini dilakukan setelah tim menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal kunjungan (ITK) untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Pengungkapan kasus bermula dari pemantauan tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) terhadap sebuah situs yang diduga mempromosikan jasa pekerja seks komersial (PSK) oleh WNA.
Dari hasil penelusuran, petugas kemudian bergerak melakukan operasi di dua lokasi berbeda di wilayah Badung dan Denpasar.
Di lokasi pertama, sebuah vila di kawasan Mengwi, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur resmi dan memegang Izin Tinggal Kunjungan.
EJN tercatat masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026. Namun, keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas prostitusi online.
Operasi berlanjut ke lokasi kedua di sebuah hotel di kawasan Renon. Di sana, petugas mengamankan seorang perempuan WNA asal Rusia berinisial AR (27). Ia masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga menggunakan izin tinggal kunjungan.
AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya diverifikasi melalui sistem data keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum maupun norma yang berlaku di Indonesia," kata Haryo kepada wartawan, Se
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menyatakan pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat.
Imigrasi, kata dia, tidak hanya berfungsi memberikan pelayanan, tetapi juga memastikan keberadaan orang asing memberikan dampak positif bagi daerah.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi Untuk Rakyat” sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan nasional.
*
Kontributor Bali