Berita

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Foto: Istimewa)

Politik

Dibawa ke Pengadilan Militer, Kasus Andrie Yunus Dinilai Rentan Impunitas

SENIN, 04 MEI 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan untuk menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, oleh sejumlah prajurit TNI melalui Pengadilan Militer dinilai sejak awal telah dirancang untuk melanggengkan impunitas.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa pemilihan jalur peradilan militer bukan sekadar prosedur hukum, melainkan mencerminkan arah kebijakan negara dalam menangani kasus tersebut.

Menurutnya, keputusan tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk melindungi pelaku sekaligus mengendalikan dampak kasus, alih-alih menegakkan keadilan bagi korban dan publik.


“Pengadilan militer dalam kasus Andrie Yunus sejak awal dirancang untuk melanggengkan impunitas. Ini bukan sekadar pilihan prosedural,” ujar Hendardi kepada wartawan, Senin, 4 Mei 2026.

Hendardi menilai peradilan militer secara struktural tidak independen dan kurang akuntabel. Dalam sistem tersebut, kata dia, kebenaran berpotensi disaring, tanggung jawab dipersempit, dan sanksi dapat dinegosiasikan.

“Peradilan militer menjadi mekanisme yang bukan untuk menegakkan hukum, tetapi justru meredamnya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa proses penegakan hukum melalui peradilan umum sebenarnya telah dimulai oleh kepolisian. Namun, proses tersebut kemudian dialihkan ke institusi militer.

“Penegakan hukum awalnya sudah berjalan melalui kepolisian, tetapi kemudian dialihkan ke TNI,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendardi menyebut masyarakat sipil sulit menaruh kepercayaan terhadap mekanisme pengadilan militer. Menurutnya, proses tersebut sejak awal tidak berorientasi pada keadilan, melainkan berpotensi menghasilkan impunitas secara sistematis.

“Masyarakat sipil sulit mempercayai proses dan hasil pengadilan militer dalam kasus ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, hasil yang muncul cenderung kompromistis, bukan keadilan yang substansial.

Karena itu, Hendardi menilai wajar jika publik menunjukkan sikap tidak percaya terhadap proses tersebut. Ia menegaskan bahwa meski negara berhak memilih jalur peradilan militer, masyarakat juga berhak untuk meragukan kredibilitasnya.

Menurutnya, sikap kritis dari masyarakat sipil merupakan respons atas lemahnya komitmen negara dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya