Berita

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Foto: Istimewa)

Politik

Dibawa ke Pengadilan Militer, Kasus Andrie Yunus Dinilai Rentan Impunitas

SENIN, 04 MEI 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan untuk menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, oleh sejumlah prajurit TNI melalui Pengadilan Militer dinilai sejak awal telah dirancang untuk melanggengkan impunitas.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa pemilihan jalur peradilan militer bukan sekadar prosedur hukum, melainkan mencerminkan arah kebijakan negara dalam menangani kasus tersebut.

Menurutnya, keputusan tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk melindungi pelaku sekaligus mengendalikan dampak kasus, alih-alih menegakkan keadilan bagi korban dan publik.


“Pengadilan militer dalam kasus Andrie Yunus sejak awal dirancang untuk melanggengkan impunitas. Ini bukan sekadar pilihan prosedural,” ujar Hendardi kepada wartawan, Senin, 4 Mei 2026.

Hendardi menilai peradilan militer secara struktural tidak independen dan kurang akuntabel. Dalam sistem tersebut, kata dia, kebenaran berpotensi disaring, tanggung jawab dipersempit, dan sanksi dapat dinegosiasikan.

“Peradilan militer menjadi mekanisme yang bukan untuk menegakkan hukum, tetapi justru meredamnya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa proses penegakan hukum melalui peradilan umum sebenarnya telah dimulai oleh kepolisian. Namun, proses tersebut kemudian dialihkan ke institusi militer.

“Penegakan hukum awalnya sudah berjalan melalui kepolisian, tetapi kemudian dialihkan ke TNI,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendardi menyebut masyarakat sipil sulit menaruh kepercayaan terhadap mekanisme pengadilan militer. Menurutnya, proses tersebut sejak awal tidak berorientasi pada keadilan, melainkan berpotensi menghasilkan impunitas secara sistematis.

“Masyarakat sipil sulit mempercayai proses dan hasil pengadilan militer dalam kasus ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, hasil yang muncul cenderung kompromistis, bukan keadilan yang substansial.

Karena itu, Hendardi menilai wajar jika publik menunjukkan sikap tidak percaya terhadap proses tersebut. Ia menegaskan bahwa meski negara berhak memilih jalur peradilan militer, masyarakat juga berhak untuk meragukan kredibilitasnya.

Menurutnya, sikap kritis dari masyarakat sipil merupakan respons atas lemahnya komitmen negara dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya