Berita

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Foto: Istimewa)

Politik

Dibawa ke Pengadilan Militer, Kasus Andrie Yunus Dinilai Rentan Impunitas

SENIN, 04 MEI 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan untuk menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, oleh sejumlah prajurit TNI melalui Pengadilan Militer dinilai sejak awal telah dirancang untuk melanggengkan impunitas.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa pemilihan jalur peradilan militer bukan sekadar prosedur hukum, melainkan mencerminkan arah kebijakan negara dalam menangani kasus tersebut.

Menurutnya, keputusan tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk melindungi pelaku sekaligus mengendalikan dampak kasus, alih-alih menegakkan keadilan bagi korban dan publik.


“Pengadilan militer dalam kasus Andrie Yunus sejak awal dirancang untuk melanggengkan impunitas. Ini bukan sekadar pilihan prosedural,” ujar Hendardi kepada wartawan, Senin, 4 Mei 2026.

Hendardi menilai peradilan militer secara struktural tidak independen dan kurang akuntabel. Dalam sistem tersebut, kata dia, kebenaran berpotensi disaring, tanggung jawab dipersempit, dan sanksi dapat dinegosiasikan.

“Peradilan militer menjadi mekanisme yang bukan untuk menegakkan hukum, tetapi justru meredamnya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa proses penegakan hukum melalui peradilan umum sebenarnya telah dimulai oleh kepolisian. Namun, proses tersebut kemudian dialihkan ke institusi militer.

“Penegakan hukum awalnya sudah berjalan melalui kepolisian, tetapi kemudian dialihkan ke TNI,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendardi menyebut masyarakat sipil sulit menaruh kepercayaan terhadap mekanisme pengadilan militer. Menurutnya, proses tersebut sejak awal tidak berorientasi pada keadilan, melainkan berpotensi menghasilkan impunitas secara sistematis.

“Masyarakat sipil sulit mempercayai proses dan hasil pengadilan militer dalam kasus ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, hasil yang muncul cenderung kompromistis, bukan keadilan yang substansial.

Karena itu, Hendardi menilai wajar jika publik menunjukkan sikap tidak percaya terhadap proses tersebut. Ia menegaskan bahwa meski negara berhak memilih jalur peradilan militer, masyarakat juga berhak untuk meragukan kredibilitasnya.

Menurutnya, sikap kritis dari masyarakat sipil merupakan respons atas lemahnya komitmen negara dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya