Berita

Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan (Kolase RMOL)

Hukum

KPK Genjot Pemeriksaan Saksi di Kasus CSR BI-OJK

SENIN, 04 MEI 2026 | 11:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri mekanisme pembayaran dana kepada sejumlah yayasan yang mengelola program sosial.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan masih terus berjalan dan kini difokuskan pada pendalaman alur pencairan dana dari BI kepada pihak pengelola program CSR.


“Penyidikan perkara ini masih berprogres. Terakhir, penyidik mendalami dari sisi Bank Indonesia terkait mekanisme pembayaran kepada yayasan yang mengelola program sosial BI atau CSR BI,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menguji dan mengonfirmasi seluruh bukti yang telah dikumpulkan, sekaligus memperkuat konstruksi perkara.

“Keterangan diperoleh dari berbagai pihak, mulai dari DPR, yayasan, masyarakat penerima manfaat, hingga pihak Bank Indonesia. Semua ini untuk melengkapi berkas penyidikan,” jelasnya.

KPK saat ini masih fokus merampungkan berkas untuk dua tersangka agar perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Fokus kami melengkapi berkas penyidikan untuk dua tersangka, sehingga perkara ini bisa segera tuntas dan dilimpahkan ke penuntutan,” tambah Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (Hergun) dan Satori. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR BI dan OJK dengan mengajukan proposal bantuan melalui yayasan yang mereka kendalikan.

Dalam praktiknya, dana yang diterima tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana diajukan. Sebagian dana diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan investasi.

Hergun diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar, sementara Satori sekitar Rp12,52 miliar. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan aliran dana melalui berbagai rekening dan transaksi perbankan.

Kasus ini masih terus didalami, termasuk penelusuran aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang terlibat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya