Berita

Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan (Kolase RMOL)

Hukum

KPK Genjot Pemeriksaan Saksi di Kasus CSR BI-OJK

SENIN, 04 MEI 2026 | 11:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri mekanisme pembayaran dana kepada sejumlah yayasan yang mengelola program sosial.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan masih terus berjalan dan kini difokuskan pada pendalaman alur pencairan dana dari BI kepada pihak pengelola program CSR.


“Penyidikan perkara ini masih berprogres. Terakhir, penyidik mendalami dari sisi Bank Indonesia terkait mekanisme pembayaran kepada yayasan yang mengelola program sosial BI atau CSR BI,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menguji dan mengonfirmasi seluruh bukti yang telah dikumpulkan, sekaligus memperkuat konstruksi perkara.

“Keterangan diperoleh dari berbagai pihak, mulai dari DPR, yayasan, masyarakat penerima manfaat, hingga pihak Bank Indonesia. Semua ini untuk melengkapi berkas penyidikan,” jelasnya.

KPK saat ini masih fokus merampungkan berkas untuk dua tersangka agar perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Fokus kami melengkapi berkas penyidikan untuk dua tersangka, sehingga perkara ini bisa segera tuntas dan dilimpahkan ke penuntutan,” tambah Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (Hergun) dan Satori. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR BI dan OJK dengan mengajukan proposal bantuan melalui yayasan yang mereka kendalikan.

Dalam praktiknya, dana yang diterima tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana diajukan. Sebagian dana diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan investasi.

Hergun diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar, sementara Satori sekitar Rp12,52 miliar. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan aliran dana melalui berbagai rekening dan transaksi perbankan.

Kasus ini masih terus didalami, termasuk penelusuran aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang terlibat.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya