Berita

Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan (Kolase RMOL)

Hukum

KPK Genjot Pemeriksaan Saksi di Kasus CSR BI-OJK

SENIN, 04 MEI 2026 | 11:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri mekanisme pembayaran dana kepada sejumlah yayasan yang mengelola program sosial.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan masih terus berjalan dan kini difokuskan pada pendalaman alur pencairan dana dari BI kepada pihak pengelola program CSR.


“Penyidikan perkara ini masih berprogres. Terakhir, penyidik mendalami dari sisi Bank Indonesia terkait mekanisme pembayaran kepada yayasan yang mengelola program sosial BI atau CSR BI,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menguji dan mengonfirmasi seluruh bukti yang telah dikumpulkan, sekaligus memperkuat konstruksi perkara.

“Keterangan diperoleh dari berbagai pihak, mulai dari DPR, yayasan, masyarakat penerima manfaat, hingga pihak Bank Indonesia. Semua ini untuk melengkapi berkas penyidikan,” jelasnya.

KPK saat ini masih fokus merampungkan berkas untuk dua tersangka agar perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Fokus kami melengkapi berkas penyidikan untuk dua tersangka, sehingga perkara ini bisa segera tuntas dan dilimpahkan ke penuntutan,” tambah Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (Hergun) dan Satori. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR BI dan OJK dengan mengajukan proposal bantuan melalui yayasan yang mereka kendalikan.

Dalam praktiknya, dana yang diterima tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana diajukan. Sebagian dana diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan investasi.

Hergun diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar, sementara Satori sekitar Rp12,52 miliar. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan aliran dana melalui berbagai rekening dan transaksi perbankan.

Kasus ini masih terus didalami, termasuk penelusuran aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang terlibat.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya