Berita

Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan (Kolase RMOL)

Hukum

KPK Genjot Pemeriksaan Saksi di Kasus CSR BI-OJK

SENIN, 04 MEI 2026 | 11:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri mekanisme pembayaran dana kepada sejumlah yayasan yang mengelola program sosial.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan masih terus berjalan dan kini difokuskan pada pendalaman alur pencairan dana dari BI kepada pihak pengelola program CSR.


“Penyidikan perkara ini masih berprogres. Terakhir, penyidik mendalami dari sisi Bank Indonesia terkait mekanisme pembayaran kepada yayasan yang mengelola program sosial BI atau CSR BI,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menguji dan mengonfirmasi seluruh bukti yang telah dikumpulkan, sekaligus memperkuat konstruksi perkara.

“Keterangan diperoleh dari berbagai pihak, mulai dari DPR, yayasan, masyarakat penerima manfaat, hingga pihak Bank Indonesia. Semua ini untuk melengkapi berkas penyidikan,” jelasnya.

KPK saat ini masih fokus merampungkan berkas untuk dua tersangka agar perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Fokus kami melengkapi berkas penyidikan untuk dua tersangka, sehingga perkara ini bisa segera tuntas dan dilimpahkan ke penuntutan,” tambah Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (Hergun) dan Satori. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR BI dan OJK dengan mengajukan proposal bantuan melalui yayasan yang mereka kendalikan.

Dalam praktiknya, dana yang diterima tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana diajukan. Sebagian dana diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan investasi.

Hergun diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar, sementara Satori sekitar Rp12,52 miliar. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan aliran dana melalui berbagai rekening dan transaksi perbankan.

Kasus ini masih terus didalami, termasuk penelusuran aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang terlibat.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya