Berita

Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan (Kolase RMOL)

Hukum

KPK Genjot Pemeriksaan Saksi di Kasus CSR BI-OJK

SENIN, 04 MEI 2026 | 11:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri mekanisme pembayaran dana kepada sejumlah yayasan yang mengelola program sosial.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan masih terus berjalan dan kini difokuskan pada pendalaman alur pencairan dana dari BI kepada pihak pengelola program CSR.


“Penyidikan perkara ini masih berprogres. Terakhir, penyidik mendalami dari sisi Bank Indonesia terkait mekanisme pembayaran kepada yayasan yang mengelola program sosial BI atau CSR BI,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menguji dan mengonfirmasi seluruh bukti yang telah dikumpulkan, sekaligus memperkuat konstruksi perkara.

“Keterangan diperoleh dari berbagai pihak, mulai dari DPR, yayasan, masyarakat penerima manfaat, hingga pihak Bank Indonesia. Semua ini untuk melengkapi berkas penyidikan,” jelasnya.

KPK saat ini masih fokus merampungkan berkas untuk dua tersangka agar perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Fokus kami melengkapi berkas penyidikan untuk dua tersangka, sehingga perkara ini bisa segera tuntas dan dilimpahkan ke penuntutan,” tambah Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (Hergun) dan Satori. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR BI dan OJK dengan mengajukan proposal bantuan melalui yayasan yang mereka kendalikan.

Dalam praktiknya, dana yang diterima tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana diajukan. Sebagian dana diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan investasi.

Hergun diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar, sementara Satori sekitar Rp12,52 miliar. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan aliran dana melalui berbagai rekening dan transaksi perbankan.

Kasus ini masih terus didalami, termasuk penelusuran aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang terlibat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya